sabu-sabuBOGOR TODAY – Tidak han­ya seorang pria, namun pe­rumpuan pun bisa menjadi salah satu pengedar narkoti­ka. Buktinya Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor Kota (Polresta) kemba­li membekuk seorang perem­puan pengedar narkotika je­nis sabu-sabu berinisial MUH (25), dengan barang bukti sebanyak lima klip plastik narkotika jenis sabu-sabu se­berat kurang lebih 500 gram siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Andhika Fitransyah mengatakan, pengungkapan kasus peny­alahgunaan peredaran nar­kotika jenis sabu-sabu ini merupakan pengembangan dari tersangka RN yang ter­bukti memiliki 24 butir pil ekstasi yang ditangkap pada Sabtu (16/07/16).”Penang­kapan ini merupakan hasil pengembangan penangka­pan pelaku sebelumnya,” ka­tanya, Senin (18/07/16).

BACA JUGA :  Patroli 3 Pilar, Situasi Malam Takbiran di Kota Bogor Kondusif

Menurut dia, MUH dik­etahui merupakan warga Ser­pong Garden blok C 11 no 3, Cisauk, Tangerang Selatan. Dari pengembangan kasus penangkapan sebelumnya RN, kemudian dilakukan pengejaran pelaku lainnya.

“Saat menangkap MUH tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi seputaran tempat target,” Tutur dia. Andhika menjelaskan pihaknya berha­sil membekuk pelaku dengan menggunakan teknik under­cover buy, yakni dengan cara memesan barang tersebut ke­pada MUH serta menentukan tempat bertemunya.

============================================================
============================================================
============================================================