Oleh: ROSTAMAJI KORNIAWAN
social entrepreneur, analis masalah ekonomi dan sosial

Indonesia yang memiliki karakteristik wilayah yang terbagi dalam beberapa provinsi memiliki tingkat kerentanan yang tinggi ter­hadap keutuhan berbangsa dan bernegara. Sejarah telah mem­bentuk dan membuat regulasi agar tingkat kerentanan ini dapat dihindari.

Undang-Undang (UU) Oto­nomi Daerah dan UU Perimban­gan Keuangan Pusat dan Daerah masih saja menimbulkan pro dan kontra ketika pengelolaan daerah masih menyisakan ketidakseim­bangan dalam masyarakat.

Kehadiran UU Desa diharap­kan bisa memberikan kontribusi yang positif, terutama untuk menghindari potensi perpecahan yang bisa saja terjadi akibat keti­dakseimbangan dalam masyara­kat secara keseluruhan.

Namun demikian, kehadiran UU Desa yang bertujuan untuk menyalurkan sebagian dana pemda kepada pengelola desa agar dikelola secara mandiri ma­sih menjadi tanda tanya meskip­un pemerintah pusat dan daerah bersemangat untuk memberi­kan pemerataan kepada seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah menjaga agar jangan sampai hal itu menjadi bumerang bagi pemerintahan desa. Tentu dibutuhkan waktu untuk memberikan kepercayaan kepada pemerintah desa agar mampu mengelola secara man­diri dana desa yang disalurkan pemda. SDM masih menjadi tolok ukur kemampuan desa menge­lola dana desa.

Sementara itu, tradisi, buda­ya, dan kondisi lingkungan yang tidak sejalan dengan program pembangunan juga masih men­jadi kendala pembangunan SDM.

Oleh karena itu, perbaikan terhadap kemampuan intelektual dan emosi masyarakat desa perlu mendapatkan perhatian dan pen­gawasan pemda setempat.

Perbaikan kualitas SDM desa pada dasarnya sudah termasuk dalam program peningkatan kualitas manusia Indonesia se­cara keseluruhan. Hanya saja, kendala dan hambatan masih terjadi saat program ini dilak­sanakan pemerintah.

Pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bea­siswa kepada pelajar yang kurang mampu, baik dari institusi swasta maupun pemerintah, sampai implementasi program Indone­sia mengajar yang digagas Men­dikbud Anies Baswedan adalah contoh kepedulian sosial untuk memperbaiki kualitas SDM Indo­nesia agar pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia lebih menunjukkan gigi taringnya.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Program-program tersebut ditujukan untuk seluruh ma­syarakat Indonesia, walaupun dalam realisasi jangkauannya masih sangat terbatas. Hal inilah yang dialami masyarakat desa, ketika program peningkatan SDM gencar dilontarkan pemerintah, masyarakat desa justru masih kurang untuk meningkatkan kapasitasnya.

Keterbatasan akses mendapatkan informasi, kendala fasili­tas, infrastruktur, dan perangkat kebijakan juga merupakan peng­halang peningkatan kapasitas penduduk desa karena butuh per­tanggungjawaban yang kredibel dan transparan kepada masyara­kat dan institusi pengawas ketika dana desa mulai disalurkan dan digunakan pemerintah desa.

Oleh sebab itu, pemerin­tah pusat tidak serta-merta bisa menerapkan secara keseluruhan apa yang telah diamantkan dalam UU Desa.

Permasalahan utama di daerah adalah rendahnya pen­gendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan penggunaan angga­ran negara. Ketika pengetahuan belum memadai, tanggung jawab sosial kurang, dan kondisi ling­kungan sosial dan politik kurang mendukung, maka mutu per­tanggungjawaban pengelolaan dana desa rendah.

Jika pemerintah mengharap­kan masyarakat desa dapat mere­alisasikan penggunaan dana desa secara tepat dalam jangka pendek, output pertanggung­jawaban dana desa tersebut ha­rus menjadi prioritas utama. Ini untuk mencegah terjadinya tin­dakan kelalaian dan perbuatan sengaja yang merugikan keuangan negara.

Pemerintah saat ini memang sedang merancang regulasi yang mengatur tentang mekanisme penggunaan dana desa tersebut. Regulasi ini dibentuk untuk mem­buat mekanisme pengelolaan dana desa agar data digunakan secara transparan dan bertang­gung jawab.

Upaya ini pada dasarnya merupakan langkah awal, meski­pun keraguan terhadap pen­gelolaan dana desa yang bisa dipertanggungjawabkan masih dipertanyakan.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Tantangan ke depan yang harus dihadapi masyarakat desa adalah integrasi ekonomi tahun 2015, yang secara harafiah telah menyeret masyarakat Indonesia ke arus liberalisasi.

Masyarakat desa pun akan terkena imbasnya, meskipun ekses negatifnya tidak sampai ke masyarakat desa. Namun demiki­an, masyarakat desa diharap­kan dapat berpartisipasi untuk mewujudkan masyarakat Indone­sia yang sejahtera.

Penyaluran dana desa akan menjadi momentum penting bagi masyarakat desa dalam beroleh kemajuan. Dalam hal ini, kalan­gan perbankan dan nonperbank­an dapat mengambil manfaat momentum ini sebelum integrasi finansial benar-benar diberlaku­kan.

Pelayanan jasa penyaluran dana desa kepada pemerintah desa merupakan kesempatan yang dapat digunakan untuk memperluas pasar domestik se­cara luas.

Pertama, perbankan bisa mengambil kesempatan ini den­gan menempatkan unit cabang pembantunya di wilayah desa yang belum terjangkau.

Kedua, jika perbankan belum mampu memberikan pelayanan secara vertikal kepada masyara­lat desa, penggunaan jasa non­perbankan seperti kantor pos dapat menjadi salah satu alterna­tif penyaluran dana desa.

Secara prinsipial, mekanisme pembayaran dan penerimaan keuangan negara yang tidak dapat dilayani melalui jasa per­bankan konvensional sudah diterapkan kantor pos sejak be­berapa tahun lalu.

Transformasi jasa pos saat ini sudah mengalami peningka­tan, sehingga penggunaan jasa pos sudah tidak perlu diragukan lagi. Hal terpenting yang harus dilakukan adalah memberikan in­formasi dan pengetahuan tentang peluang dan tantangan integrasi ekonomi ke depan, terutama untuk masyarakat desa sehingga mereka dapat melihat proses in­tegrasi ekonomi secara objektif. Terlepas dari itu, perbaikan infra­strutur desa dan masyarakat desa merupakan hal yang harus dida­hulukan. ***

sumber: suarakarya.id

============================================================
============================================================
============================================================