Deadline yang diberikan oleh Dinas Pengawas Pembangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) kepada Sailendra Residence berakhir kemarin. Namun, pada kenyataannya Sailendra Residence belum juga membongkar empat kavling yang diwajibkan untuk dibongkar sendiri oleh pihak Pengembang, namun keringanan ini tak digubris oleh Sailendra Residence.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Eko PraboÂwo mengatakan bahwa hingga kini pihaknya beÂlum mendapat limpahan berkas dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence.
“Belum ada pelimpahan berkas, maupun surat panggilan dari Komisi A. Apabila Wasbangkim mendeadÂline Sailendra hari ini (kemarin, red) untuk segera membongkar empat kavling guna dijadikan Ruang TerÂbuka Hijau (RTH), mereka harusnya melakukan pengecekan keesokan harinya,” ungkapnya.
Menurut Eko, apabila pembongÂkaran sesuai deadline belum dilakuÂkan, maka Wasbangkim bisa melimÂpahkan berkas kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti. “Mekanismenya seperti itu. Tapi setelah diberi pelimÂpahan, kami akan pelajari dulu. SeÂbab, Satpol PP tidak boleh salah dalam menegakkan aturan,” paparnya.
Kepala BPPT-PM, Denny Mulyadi enggan memberikan revisi perizinan yang diajukan pengembang. LanÂjutnya, ia tidak memberikan revisi siteplan lantaran dilokasi didapati tiÂdak sesuai dengan Perda Nomor 8 TaÂhun 2011 tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor. “Belum disetujui oleh kami karena ada aturan yang tiÂdak sesuai,” singkatnya kemarin.
Ketika ditanyakan apakah pemÂbongkaran empat kavling SailenÂdra Residence sudah cukup untuk memenuhi luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tidak. Denny menÂegaskan, pihaknya akan mempelaÂjari lagi aturan yang menjadi dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bertindak. “Kami akan lihat dulu apakah sesuai atau tidak denÂgan aturan,” katanya.
Denny juga menambahkan, menÂegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapat surat pemanggilan dari Komisi A terkait polemik SailenÂdra Residence. “Belum ada surat maÂsuk, tetapi kami siap apabila dipangÂgil oleh Komisi A,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal MuÂtaqin tetap berencana akan memangÂgil tiga SKPD terkait temuan Komisi A pada waktu sidak beberapa waktu lalu. “Mudah-mudahan tidak ada haÂlangan, nanti pas beres reses kami akan panggil tiga intansi terkait dianÂtaranya Wasbangkim, BPPTPM, dan Satpol PP,” katanya.
Ia juga menambahkan, terkait pemenuhan kewajiban yang harus diÂpenuhi Sailendra Residence tentang luasan RTH diharapkan SKPD yang terkait dalam hal ini untuk menghiÂtung ulang berapa banyak yang haÂrus dikorbankan dalam memenuhi RTH ini.
Politisi Gerindra itu juga memÂpertanyakan tentang luasan empat kavling yang diserahkan Sailendra Residence kepada Pemkot apakah cukup guna membangun untuk membangun RTH.
“Apakah cukup dengan hanya konversi empat kavling untuk RTH. Kami akan segera panggil dinas terÂkait setelah berkahirnya masa sidang ke dua, walaupun bumi runtuh, huÂkun harus tetap ditegakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan meskipun kewajiban mereka telah lunas dan berjanji akan memberiÂkan empat kavling kosong untuk memenuhi RTH, ia tetap mengingatÂkan kepada SKPD terkait untuk memÂfokuskan diri dari sisi pengawasan. Sebab, banyak kejadian setelah pemÂbangunan dilakukan selalu ada perÂmasalahan yang muncul.
“Kalaupun sudah selesai kewaÂjiban mereka dengan membongkar empat unit rumah.Tetapi ini menÂjadi pelajaran penting ke depan. Bahwa pengawasan SKPD sejak awal saat permohonan IPPT oleh pihak pengembang di ajukan,” paparnya.
Jenal mengungkapkan, pada sistem roof garden yang dibangun oleh pihak Sailendra seharusnya dibantah oleh dinas teknis. Pasalnya, pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umun (Permen PU) Nomor 5 tahun 2008 memang diperbolehkan menÂgenai sistem roof garden tersebut tetapi hal itu hanya dikhususkan unÂtuk bangunan vertikal atau ruko meÂlainkan bukan perumahan.
“Sistem roof garden yang mereka konsep dari awal seharusnya di banÂtah dan di berikan arahan oleh dinas teknis. Walaupun Permen PU nomor 5 2008 membolehkan untuk lahan RTH bisa di bangun diatas banguÂnan tetapi untuk kawasan pertokoan sedangkan bukan seperti Sailendra yang berada pada kawasan perumaÂhan sedang,” tandasnya.
Soal ini, Manajer marketing Sailendra Residence, Ira Mesra mengatakan, Diswasbangkim sudah datang ke lokasi Sailendra dan meÂminta agar RTH segera disediakan. Dalam menyiapkan RTH, lokasi suÂdah tersedia di empat kapling yang sudah ada, namun untuk membanÂgun RTH, dibutuhkan waktu dalam realisasinya, jadi saat ini sedang dalam persiapan.
“Kita akan menyediakan RTH di lokasi empat kapling, dan sekarang sedang proses pembangunan RTH. Kita juga meminta waktu, karena pengerjaan RTH membutuhkan wakÂtu, terutama dalam pembangunan taman-tamannya,” kilah Ira.(Yuska)