Deadline yang diberikan oleh Dinas Pengawas Pembangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) kepada Sailendra Residence berakhir kemarin. Namun, pada kenyataannya Sailendra Residence belum juga membongkar empat kavling yang diwajibkan untuk dibongkar sendiri oleh pihak Pengembang, namun keringanan ini tak digubris oleh Sailendra Residence.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Eko Prabo­wo mengatakan bahwa hingga kini pihaknya be­lum mendapat limpahan berkas dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence.

“Belum ada pelimpahan berkas, maupun surat panggilan dari Komisi A. Apabila Wasbangkim mendead­line Sailendra hari ini (kemarin, red) untuk segera membongkar empat kavling guna dijadikan Ruang Ter­buka Hijau (RTH), mereka harusnya melakukan pengecekan keesokan harinya,” ungkapnya.

Menurut Eko, apabila pembong­karan sesuai deadline belum dilaku­kan, maka Wasbangkim bisa melim­pahkan berkas kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti. “Mekanismenya seperti itu. Tapi setelah diberi pelim­pahan, kami akan pelajari dulu. Se­bab, Satpol PP tidak boleh salah dalam menegakkan aturan,” paparnya.

Kepala BPPT-PM, Denny Mulyadi enggan memberikan revisi perizinan yang diajukan pengembang. Lan­jutnya, ia tidak memberikan revisi siteplan lantaran dilokasi didapati ti­dak sesuai dengan Perda Nomor 8 Ta­hun 2011 tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor. “Belum disetujui oleh kami karena ada aturan yang ti­dak sesuai,” singkatnya kemarin.

Ketika ditanyakan apakah pem­bongkaran empat kavling Sailen­dra Residence sudah cukup untuk memenuhi luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tidak. Denny men­egaskan, pihaknya akan mempela­jari lagi aturan yang menjadi dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bertindak. “Kami akan lihat dulu apakah sesuai atau tidak den­gan aturan,” katanya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

Denny juga menambahkan, men­egaskan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapat surat pemanggilan dari Komisi A terkait polemik Sailen­dra Residence. “Belum ada surat ma­suk, tetapi kami siap apabila dipang­gil oleh Komisi A,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mu­taqin tetap berencana akan memang­gil tiga SKPD terkait temuan Komisi A pada waktu sidak beberapa waktu lalu. “Mudah-mudahan tidak ada ha­langan, nanti pas beres reses kami akan panggil tiga intansi terkait dian­taranya Wasbangkim, BPPTPM, dan Satpol PP,” katanya.

Ia juga menambahkan, terkait pemenuhan kewajiban yang harus di­penuhi Sailendra Residence tentang luasan RTH diharapkan SKPD yang terkait dalam hal ini untuk menghi­tung ulang berapa banyak yang ha­rus dikorbankan dalam memenuhi RTH ini.

Politisi Gerindra itu juga mem­pertanyakan tentang luasan empat kavling yang diserahkan Sailendra Residence kepada Pemkot apakah cukup guna membangun untuk membangun RTH.

“Apakah cukup dengan hanya konversi empat kavling untuk RTH. Kami akan segera panggil dinas ter­kait setelah berkahirnya masa sidang ke dua, walaupun bumi runtuh, hu­kun harus tetap ditegakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan meskipun kewajiban mereka telah lunas dan berjanji akan memberi­kan empat kavling kosong untuk memenuhi RTH, ia tetap mengingat­kan kepada SKPD terkait untuk mem­fokuskan diri dari sisi pengawasan. Sebab, banyak kejadian setelah pem­bangunan dilakukan selalu ada per­masalahan yang muncul.

BACA JUGA :  Menu Makan Dengan Mie Kuah Daging Bumbu Semur, Dijamin Menggugah Selera Keluarga

“Kalaupun sudah selesai kewa­jiban mereka dengan membongkar empat unit rumah.Tetapi ini men­jadi pelajaran penting ke depan. Bahwa pengawasan SKPD sejak awal saat permohonan IPPT oleh pihak pengembang di ajukan,” paparnya.

Jenal mengungkapkan, pada sistem roof garden yang dibangun oleh pihak Sailendra seharusnya dibantah oleh dinas teknis. Pasalnya, pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umun (Permen PU) Nomor 5 tahun 2008 memang diperbolehkan men­genai sistem roof garden tersebut tetapi hal itu hanya dikhususkan un­tuk bangunan vertikal atau ruko me­lainkan bukan perumahan.

“Sistem roof garden yang mereka konsep dari awal seharusnya di ban­tah dan di berikan arahan oleh dinas teknis. Walaupun Permen PU nomor 5 2008 membolehkan untuk lahan RTH bisa di bangun diatas bangu­nan tetapi untuk kawasan pertokoan sedangkan bukan seperti Sailendra yang berada pada kawasan peruma­han sedang,” tandasnya.

Soal ini, Manajer marketing Sailendra Residence, Ira Mesra mengatakan, Diswasbangkim sudah datang ke lokasi Sailendra dan me­minta agar RTH segera disediakan. Dalam menyiapkan RTH, lokasi su­dah tersedia di empat kapling yang sudah ada, namun untuk memban­gun RTH, dibutuhkan waktu dalam realisasinya, jadi saat ini sedang dalam persiapan.

“Kita akan menyediakan RTH di lokasi empat kapling, dan sekarang sedang proses pembangunan RTH. Kita juga meminta waktu, karena pengerjaan RTH membutuhkan wak­tu, terutama dalam pembangunan taman-tamannya,” kilah Ira.(Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================