JAKARTA, TODAY — Pemerintah Indonesia belum menerima laporan resmi dari PT FreeÂport Indonesia terkait pengunduran diri MaÂroef Sjamsoeddin sebagai Presiden Direktur di perusahaan tambang tersebut.
“Belum, belum ada laporan,†kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang GaÂtot Aryono, di kantornya, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Meski ada pergantian pimpinan, Bambang menamÂbahkan, proses divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia yang tengah berlangsung tidak akan terganggu dan dapat terus dijalankan. Siapa pun yang menjadi Presdir Freeport haÂrus menjalankan kewajiban diÂvestasi saham sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak ada penÂgaruhnya, siapa pun jadi PresÂdir-nya pokoknya jalan terus,†tandasnya.
Selama Maroef menjadi Presdir PT Freeport Indonesia, menurut Bambang, hubunÂgan antara Freeport dengan pemerintah Indonesia bisa terjalin dengan baik. Dirinya berharap pengganti Maroef bisa mempertahankan hubunÂgan yang sudah terjalin baik dengan pemerintah Indonesia. “(Selama Maroef memimpin Freeport) Baik-baik saja, tidak ada masalah,†tutupnya.
Sebagai informasi, Maroef Sjamsoeddin mengundurkan diri sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport IndoÂnesia setelah sekitar setahun bekerja. Maroef menolak perÂpanjangan kontrak baru yang ditawarkan. Freeport McMoÂRan, selaku perusahaan inÂduk Freeport Indonesia, telah menerima pengunduran diri tersebut. Posisi Presdir seÂmentara dijabat oleh Robert Schroder.
Pengunduran diri Maroef ini juga belum dilaporkan ke Badan Koordinasi PenanaÂman Modal (BKPM). Begitu juga dengan penugasan PresÂdir sementara. “ Saya belum mendapatkan laporannya (seÂcara resmi) dari Freeport,†ungkap Kepala BKPM, Franky Sibarani, di Istana Negara, JaÂkarta, Selasa (19/1/2016).
Franky memaklumi, kareÂna pengunduran diri baru saja berlangsung. Sehingga perlu ada mekanisme adminÂistrasi, meskipun sementara PTFI ditangani oleh Robert Schroeder yang saat ini menÂjabat Direktur dan Executive President.
Namun secara aturan, menurut Franky, harus ada surat pemberitahuan kepada BKPM. Hal ini dikarenakan investasi Freeport tergolong penanaman modal asing. “HaÂrusnya sih melaporkan strukÂtur baru perusahaan ke BKPM. Mungkin karena baru,†tanÂdasnya.
(Yuska Apitya Aji)