Untitled-14JAKARTA, TODAY — Pemerintah Indonesia belum menerima laporan resmi dari PT Free­port Indonesia terkait pengunduran diri Ma­roef Sjamsoeddin sebagai Presiden Direktur di perusahaan tambang tersebut.

“Belum, belum ada laporan,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Ga­tot Aryono, di kantornya, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Meski ada pergantian pimpinan, Bambang menam­bahkan, proses divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia yang tengah berlangsung tidak akan terganggu dan dapat terus dijalankan. Siapa pun yang menjadi Presdir Freeport ha­rus menjalankan kewajiban di­vestasi saham sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak ada pen­garuhnya, siapa pun jadi Pres­dir-nya pokoknya jalan terus,” tandasnya.

Selama Maroef menjadi Presdir PT Freeport Indonesia, menurut Bambang, hubun­gan antara Freeport dengan pemerintah Indonesia bisa terjalin dengan baik. Dirinya berharap pengganti Maroef bisa mempertahankan hubun­gan yang sudah terjalin baik dengan pemerintah Indonesia. “(Selama Maroef memimpin Freeport) Baik-baik saja, tidak ada masalah,” tutupnya.

BACA JUGA :  Menu Lauk Tanggal Tua dengan Tumis Oncom Kemangi yang Pedas dan Sedap Dijamin Bikin Nagih

Sebagai informasi, Maroef Sjamsoeddin mengundurkan diri sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indo­nesia setelah sekitar setahun bekerja. Maroef menolak per­panjangan kontrak baru yang ditawarkan. Freeport McMo­Ran, selaku perusahaan in­duk Freeport Indonesia, telah menerima pengunduran diri tersebut. Posisi Presdir se­mentara dijabat oleh Robert Schroder.

Pengunduran diri Maroef ini juga belum dilaporkan ke Badan Koordinasi Penana­man Modal (BKPM). Begitu juga dengan penugasan Pres­dir sementara. “ Saya belum mendapatkan laporannya (se­cara resmi) dari Freeport,” ungkap Kepala BKPM, Franky Sibarani, di Istana Negara, Ja­karta, Selasa (19/1/2016).

BACA JUGA :  Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput

Franky memaklumi, kare­na pengunduran diri baru saja berlangsung. Sehingga perlu ada mekanisme admin­istrasi, meskipun sementara PTFI ditangani oleh Robert Schroeder yang saat ini men­jabat Direktur dan Executive President.

Namun secara aturan, menurut Franky, harus ada surat pemberitahuan kepada BKPM. Hal ini dikarenakan investasi Freeport tergolong penanaman modal asing. “Ha­rusnya sih melaporkan struk­tur baru perusahaan ke BKPM. Mungkin karena baru,” tan­dasnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================