Untitled-4INSTRUKSI Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Pemerintah Daerah (Pemda) memotong Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk memangkas pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan penerbit Dana Investasi Real Estate (DIRE) masih menyisakan satu ganjalan. Jokowi menargetkan BPHTB bisa dihapus agar iklim investasi bisa tumbuh cepat.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Pemda meminta tetap diper­bolehkan mengutip BPHTB 1 persen dari tarif berlaku saat ini 5 persen, sementa­ra Pemerintah Pusat ingin tarif BPHTB hanya 0,5 persen.

Menteri Koordinator Bidang Pereko­nomian Darmin Nasution mengatakan, pemotongan tarif BPHTB masih terus dirundingkan karena belum mencapai kata sepakat. “Tadi ada usul juga bagaimana kalau BPTHB-nya 1 persen. Tapi sementara pemer­intah pusat usulkan 0,5 persen,” jelas Darmin, Senin (18/7/2016).

Menurut Darmin, pemerintah pusat akan terus menegosiasikan pe­mangkasan tarif ini dengan Pemda yang sudah pasti tergerus pendapa­tan asli daerah (PAD)-nya jika BPHTB dipangkas. Namun, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuan­gan sudah memastikan seluruh Pemda sudah mendukung konsep pemangkasan BPHTB tersebut untuk menggenjot penerbitan DIRE yang akan menggenjot investasi sektor properti di daerah.

BACA JUGA :  Minuman Segar, Es Doger Khas Betawi untuk Buka Puasa yang Nikmat

“Presiden bersama Gubernur, Bu­pati, dan Walikota sudah berkumpul untuk mendorong percepatan pem­bangunan kompleks real estate den­gan memotong BPHTB, khusus untuk aset yang dijadikan jaminan pener­bitan DIRE saja seperti pusat perbe­lanjaan, rumah sakit, hotel, sampai universitas,” papar Darmin.

Pemangkasan BPTHB, menu­rut Darmin, perlu dilakukan untuk menggaet investor luar agar berminat menanamkan investasi di Indonesia. Sebab, selama ini, investasi di Indo­nesia dinilai masih belum kompetitif bila dibandingkan dengan negara tet­angga, seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Padahal investasi termasuk di bi­dang properti ini, menurut pemerin­tah merupakan suntikan yang bagus di tengah kondisi ekonomi dunia yang tengah sulit.

Di sisi lain, menurut Darmin, pe­mangkasan BPHTB untuk DIRE tidak akan mengurangi pendapatan daerah sebab tidak semua kawasan properti menggunakan produk DIRE. “BPTHB tidak akan turun merata, hanya yang di DIRE saja. Kalau tidak DIRE, ya tetap normal,” tutup Darmin.

Pemotongan tersebut diinstruksi­kan Presiden Jokowi agar diberikan bagi perusahaan pengembang yang membangun perumahan di daerah. Dia berharap, pemotongan BPHTB dapat diakomodasi melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Walikota. Sebab, ketersediaan tempat tinggal bagi masyarakat menengah ke bawah di Indonesia saat ini masih kurang 13 juta rumah (backlog). “Ini kebutu­han cukup besar. Harus ada insentif agar bisa kompetitif dan memberikan tambahan sedikit keuntungan kepada pengembang,” ujar Jokowi, Senin (18/7/2016).

BACA JUGA :  Kompetisi Mobil RC, Salurkan Hobi di Bulan Ramadan

Ia menyebutkan, baru sekali pe­rusahaan Indonesia menerbitkan DIRE yakni pada 2012. Namun, DIRE di Indonesia belum membuahkan ha­sil karena masih dikenakannya pajak berganda dan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan negara tetangga.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, banyak pengembang di Indonesia malah membangun properti di Malaysia, Singapura, dan Vietnam karena bertarif pajak lebih rendah sehingga menarik perha­tian. “Tanpa berani mengubah, ke­jadiannya malah lucu. Pemilik modal di Indonesia membangun di luar neg­eri. Padahal Indonesia masih membu­tuhkan rumah,” kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Per­ekonomian Darmin Nasution me­nambahkan, DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus percepa­tan pembangunan properti. Sehing­ga, pengurangan BPHTB ini nanti­nya membuat dana cepat terkumpul karena mendorong pengembang dan diinvestasikan kembali untuk kebutu­han lain.

============================================================
============================================================
============================================================