INSTRUKSI Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Pemerintah Daerah (Pemda) memotong Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk memangkas pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan penerbit Dana Investasi Real Estate (DIRE) masih menyisakan satu ganjalan. Jokowi menargetkan BPHTB bisa dihapus agar iklim investasi bisa tumbuh cepat.
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Pemda meminta tetap diperÂbolehkan mengutip BPHTB 1 persen dari tarif berlaku saat ini 5 persen, sementaÂra Pemerintah Pusat ingin tarif BPHTB hanya 0,5 persen.
Menteri Koordinator Bidang PerekoÂnomian Darmin Nasution mengatakan, pemotongan tarif BPHTB masih terus dirundingkan karena belum mencapai kata sepakat. “Tadi ada usul juga bagaimana kalau BPTHB-nya 1 persen. Tapi sementara pemerÂintah pusat usulkan 0,5 persen,†jelas Darmin, Senin (18/7/2016).
Menurut Darmin, pemerintah pusat akan terus menegosiasikan peÂmangkasan tarif ini dengan Pemda yang sudah pasti tergerus pendapaÂtan asli daerah (PAD)-nya jika BPHTB dipangkas. Namun, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian KeuanÂgan sudah memastikan seluruh Pemda sudah mendukung konsep pemangkasan BPHTB tersebut untuk menggenjot penerbitan DIRE yang akan menggenjot investasi sektor properti di daerah.
“Presiden bersama Gubernur, BuÂpati, dan Walikota sudah berkumpul untuk mendorong percepatan pemÂbangunan kompleks real estate denÂgan memotong BPHTB, khusus untuk aset yang dijadikan jaminan penerÂbitan DIRE saja seperti pusat perbeÂlanjaan, rumah sakit, hotel, sampai universitas,†papar Darmin.
Pemangkasan BPTHB, menuÂrut Darmin, perlu dilakukan untuk menggaet investor luar agar berminat menanamkan investasi di Indonesia. Sebab, selama ini, investasi di IndoÂnesia dinilai masih belum kompetitif bila dibandingkan dengan negara tetÂangga, seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Padahal investasi termasuk di biÂdang properti ini, menurut pemerinÂtah merupakan suntikan yang bagus di tengah kondisi ekonomi dunia yang tengah sulit.
Di sisi lain, menurut Darmin, peÂmangkasan BPHTB untuk DIRE tidak akan mengurangi pendapatan daerah sebab tidak semua kawasan properti menggunakan produk DIRE. “BPTHB tidak akan turun merata, hanya yang di DIRE saja. Kalau tidak DIRE, ya tetap normal,†tutup Darmin.
Pemotongan tersebut diinstruksiÂkan Presiden Jokowi agar diberikan bagi perusahaan pengembang yang membangun perumahan di daerah. Dia berharap, pemotongan BPHTB dapat diakomodasi melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Walikota. Sebab, ketersediaan tempat tinggal bagi masyarakat menengah ke bawah di Indonesia saat ini masih kurang 13 juta rumah (backlog). “Ini kebutuÂhan cukup besar. Harus ada insentif agar bisa kompetitif dan memberikan tambahan sedikit keuntungan kepada pengembang,†ujar Jokowi, Senin (18/7/2016).
Ia menyebutkan, baru sekali peÂrusahaan Indonesia menerbitkan DIRE yakni pada 2012. Namun, DIRE di Indonesia belum membuahkan haÂsil karena masih dikenakannya pajak berganda dan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan negara tetangga.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, banyak pengembang di Indonesia malah membangun properti di Malaysia, Singapura, dan Vietnam karena bertarif pajak lebih rendah sehingga menarik perhaÂtian. “Tanpa berani mengubah, keÂjadiannya malah lucu. Pemilik modal di Indonesia membangun di luar negÂeri. Padahal Indonesia masih membuÂtuhkan rumah,†kata dia.
Menteri Koordinator Bidang PerÂekonomian Darmin Nasution meÂnambahkan, DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus percepaÂtan pembangunan properti. SehingÂga, pengurangan BPHTB ini nantiÂnya membuat dana cepat terkumpul karena mendorong pengembang dan diinvestasikan kembali untuk kebutuÂhan lain.