BOGOR TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (Dispen­da) Kota Bogor mematangkan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kurang mampu atau berlatar belakang tidak mampu. Saat ini, 41.000 surat pemberita­huan (SPT) penagihan PBB dengan total mencapai Rp 81 miliar, telah dihapus.

“Mereka berlatar belakang kurang mampu, sesuai data Bappeda Kota Bogor. Kebi­jakan ini meringankan beban masyarakat miskin,” kata ka­dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, kemarin

Daud menerangkan, bagi warga kurang mampu yang memiliki beban PBB dibawah Rp100 ribu, bisa mengusulkan ke aparatur kelurahan untuk mendapatkan keringanan peng­hapusan pajak. “Jumlah 41 ribu SPT itu kemungkinan bisa ber­tambah. Ya, silahkan saja bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar, silahkan ajukan ke kelurahan. Pemkot Bogor akan proses dan kroscek apakah betul layak mendapat­kan keringanan pajak,” kata Daud, menambahkan.

BACA JUGA :  Agar Rambut Sehat, Konsumsi Racikan Minuman Detoks Ini Secara Rutin

Kebijakan penghapusan PBB ini juga dibarengi dengan kebijakan lain yakni penye­suaian Nilai Jual Objek Pa­jak (NJOP) tanah. ‘Tahun ini NJOP rata-rata naik. Ini kami lakukan untuk me­nyesuaikan harga pasar. Karena, harus diakui har­ga pasar den­gan NJOP sebel­umnya san­gat jauh selisihnya. Tentunya ini tidak bagus,” kata dia.

Terkait penghapusan PBB bagi warga miskin, daud men­jamin input pendapatan pajak daerah tidak akan berpengaruh signifikan. “Saya yakin target ma­sih bisa terealisasi. Mengingat ke­bijakan dibarengi kenaikan NJOP dan aturan-aturan baru pajak, di­antaranya pajak PJU dan reklame yang dimatangkan tahun ini,” kata Daud.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Dispenda juga terus melakukan upaya tegas ter­hadap kewajiban pajak war­ga. Dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Dispenda Kota Bogor kini menerapkan denda bagi war­ga yang telat bayar. “Kami tegas terhadap wajib pajak yang masih kerap membayar telat. Caranya dengan mem­berikan denda dua persen yang akan bertambah setiap hari,” kata dia.

Selain menerapkan denda bagi yang telat membayar PBB, Dispenda Kota Bogor juga memberikan penghar­gaan bagi para wajib pajak yang patuh. Salah satunya, Dispenda menggelar Gebyar Pajak dan akan memberi­kan hadiah piagam dan plakat. “Kami senga­ja melakukan den­gan cara persuasif agar bisa memo­tivasi masyarakat sadar pajak,” ujar Daud.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================