Untitled-1Gloria Nataprad­ja Hamel akhirnya diizinkan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paski­braka). Menpora, Imam Nahrawi, pun berterima kasih kepada Presiden dan Wapres. Kasus Gloria ini menjadi bukti peliknya pengurusan status kewarganegaraan.

“Terima kasih Pak Presiden @ jokowi Pak Wapres @Pak_JK yg telah mengijinkan Gloria bergabung sore ini di Paski­braka,” jelas Imam Nahrawi yang mencuit dalam akun twitternya @imam_nahrawi beberapa menit lalu, Rabu (17/8/2016).

Pernyataan ini merupakan pernyata­an resmi dari Menpora. Gloria sebelum­nya diminta bertemu Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Merdeka usai upacara bendera di Istana Merdeka. Se­lama upacara, Gloria hanya bisa melihat upacara dari TV di Wisma Negara. Se­belumnya, saat ditanya soal kelanjutan nasibnya, Gloria mengatakan akan ada kejutan. “Let’s see nanti sore, you will see the surprise. Cari tahu sendiri saja nanti sore,” katanya berteka-teki.

Gloria bergabung dengan Tim Gor­don. Posisinya berada di belakang barisan pembawa baki dan penurun bendera. Po­sisi Gloria di tim pengiring adalah sebelah kanan nomor dua dari depan. Selama per­siapan, Gloria yang sudah mengenakan seragam lengkap Paskibraka beserta ko­piahnya, terus tersenyum. Namun, wajah Gloria berubah menjadi serius kala pelatih Paskibraka mengecek kesiapan barisannya.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menceritakan proses diterimanya Glo­ria Natapraja Hamel menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Presiden Jokowi dan Wapres JK meminta pertimbangan Menkum HAM hingga Pan­glima TNI.

“Ada perbedaan yang mendasar ya. Gloria masih 16 tahun, UU kita mengatur bahwa yang masih di bawah 18 tahun itu bisa memilih kewarganegaraannya send­iri,” jelas Pramono saat ditanya alasan Gloria jadi diterima Paskibraka di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Ja­karta Pusat, Rabu (17/8/2016).

Polemik mengenai status kewarganeg­araan Gloria, menurut Pramono, adalah kelalaian orangtuanya, bukan kesalahan Gloria. Gloria seharusnya bisa didaftar­kan status WNI-nya maksimal 4 tahun setelah lahir. Dia juga mengungkapkan Presiden dan Wapres meminta pertim­bangan sebelum mengambil keputusan.

“Melihat nasionalis Gloria, keinginan­nya, kecintaannya dan juga kalau lihat bagaimana akhirnya kemudian dia tetap berharap, menurut saya karena ini masih anak yang tumbuh dan negara juga mem­berikan ruang untuk itu. Juga Presiden dan Wapres sangat konsen terhadap hal tersebut maka Panglima TNI, kemudian Menpora diminta untuk ada jalam keluar untuk hal tersebut. Kemudian Menkum HAM juga melihat ternyata bisa, nanti kita lihatlah,” tuturnya.

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

Pemerintah, lanjut Pramono, dalam persoalan Gloria ini mengambil jalan keluar yang soft. “Gloria diterima oleh Presiden dan Wapres dan insyaallah mudah-mudahan nanti ketika penurunan bendera Gloria bagian dari Paskibraka,” tuturnya.

Gloria memiliki ayah WNI Prancis dan ibu seorang WNI. Menurut ibunda Glo­ria, Ira Natapraja Hamel membenarkan putrinya memiliki paspor warga negara Prancis. Gloria sendiri urung jadi pasu­kan Paskibraka karena berstatus WNA. “Kenapa dia punya paspor Prancis, kare­na Indonesia tidak memberikan paspor kalau belum 18 tahun,” kata Ira, “Terus dia (Gloria) kalau mau keluar negeri bagaimana fasilitasnya? Apa yang dipakai identitas dia?” sambungnya.

Sementara itu, otoritas Prancis ber­sedia memberikan paspor yang berlaku hingga Gloria berumur 18 tahun dan me­milih kewarganegaraan. “Kalau Prancis kan memberikan, ‘silakan saja pakai dulu nanti sampai dia 18 tahun sesuai UU In­donesia, kalau dia (Gloria) mau pilih In­donesia ya sudah, berarti yang Prancis dihapus, gugur,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================