Untitled-9BOGOR, TODAY – Amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permend­agri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) Angkutan Umum dan Barang.

Dimana mengharuskan angkutan umum harus berbadan hukum, masih belum dijalankan sepenuhnya.

Dari 97 trayek yang ada di Bumi Tegar Beriman, hanya 10 persen diantaranya yang sudah bergabung dengan koperasi atau berbadan hu­kum. Padahal deadline yang diberikan hanya sampai akhir 2015 kemarin.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

“Faktor kepercayaan untuk meny­erahkan kendaraan mereka kepada koperasi yang masih kurang. Makanya agak sulit menggiring pengusaha angkot untuk berbadan hukum,” ujar Kabid Teknik Angkutan dan Terminal, DLLAJ Kabupaten Bogor, Dudi Ruk­mayadi, Minggu (10/1/2016).

Insentif pajak 70 persen yang dijanjikan pemerintah telah berlaku mulai 2 Januari lalu. Angka itu berlaku untuk angkutan umum.

Sementara angkutan barang men­dapat insentif 50 persen. Sedangkan mereka yang belum berbadan hukum tidak mendapat insentif.

“Ya sudah berjalan insentif pajak ini. Sebenarnya ini lebih menguntung­kan bagi mereka. Karena tidak perlu membayar pajak 100 persen. Ada de­lapan PT dan Koperasi untuk mereka yang ingin ikut berbadan hukum,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Dudi mengaku telah menyarankan para pengusaha angkot mendirikan koperasi dengan bergabung atau merger dengan pengusaha angkot lainnya.

“Kalau mereka tidak percaya, ya wajar saja, karena pertumbuhan kope­rasi semenjak ada aturan ini sangat tinggi. Kami sarankan mereka mem­buat payung sendiri, akan lebih aman bagi mereka jadinya,” pungkas dia.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================