Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewaÂjibkan seluruh pengusaÂha kena pajak (PKP) secara nasiÂonal menggunakan e-Faktur untuk melaporkan transaksi bisnis yang dilakukannya mulai 1 Juli 2016.
Kebijakan ini merupakan kelanÂjutan dari pemberlakuan sistem pelaporan e-Faktur yang sudah lebih dulu diterapkan bagi PKP wilayah Jawa dan Bali sejak Juli 2015. Laman Kemenkeu menguÂmumkan, kewajiban penggunaan e-Faktur bertujuan untuk mengÂhindari upaya pemalsuan faktur.
“Karena dengan aplikasi e-FakÂtur, nomor seri faktur pajak melalui tahapan validasi yang ketat,†bunyi pengumuman tersebut, dikutip JuÂmat (17/6).
Pemerintah meminta PKP unÂtuk siap menggunakan e-Faktur dengan melakukan beberapa langkah awal. Pertama, PKP meÂmasang aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di perangkat komputer