CIBINONG TODAY – Setelah penyelidikan, akhirnya kepolisian meningkatkan status SM pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu lalu, menjadi tersangka pada Selasa (2/7/2019).

“Status SM sudah ditetapkan jadi tersangka. Kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo di Mako Polres Bogor.

Namun saat penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian mendapati kabar dari keluarga tersangka, bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.

Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian pun akan melakukan proses observasi untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan yang dilaporkan, di RS Polri, Kramatjati.

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

“Kita akan libatkan dokter atau ahli untuk pemeriksaan kejiwaan,” tegas Trunoyudo.

SM sendiri diketahui disangkakan dugaan penistaan agama saat memasuki Masjid Al-Munawaroh, Sentul dengan membawa seekor anjing ke dalam tempat suci tersebut.

Dengan dalih mencari suaminya yang diduga akan melangsungkan pernikahan di masjid tersebut, SM yang masuk bersama dengan seekor anjingnya tanpa melepas alas kaki itu menimbulkan percekcokan dengan para jamaah yang ada saat itu.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

Trunoyudo mengatakan, dari kejadian tersebut, jamaah melaporkan kepada pihak berwajib terdekat dan langsung direspon dengan cepat untuk menangani kasus tersebut.

“Keterangan awal dari para DKM Masjid Al-Munawaroh bahwa yang bersangkutan mengasumsikan suaminya akan melangsungkan pernikahan di situ. Tapi menurut keterangan dari DKM itu tidak ada. Maka lebih lanjut kita lakukan pendalaman tes kejiwaannya itu,” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================