KOMNAS Perlindungan Perempuan dan Kementerian Sosial (Kemensos) tengah berusaha keras mengusulkan pengubahan Rancangan Undang Undang KUHP. Mereka meminta pelaku perkosaan dihukum seumur hidup. Permintaan ini lebih berat dibanding hukuman yang berlaku saat ini, yakni hanya 12 tahun.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Untitled-3RUU KUHP ini diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada awal Juni 2015. Ru­musan perkosaan ini diatur dalam Pasal 491 dengan memberikan ancaman penjara mini­mal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Hukuman pemerkosaan mak­simal menjadi 15 tahun asalkan korban luka berat atau meninggal dunia.

“Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 491 mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan mat­inya orang maka pembuat tindak pi­dana dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 ta­hun,” demikian bunyi pasal 491 ayat 3 Rancangan KUHP, Minggu (9/8/2015).

BACA JUGA :  Diduga Dibunuh, Pasutri di Banten Ditemukan Tewas Membusuk Penuh Luka

Sebagaimana diketahui, aspirasi hukuman maksimal bagi pemerko­sa terus bergema. Didi Irawadi saat menjadi anggota DPR mengusulkan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku perkosaan.

“Seharusnya, pelakunya perlu di­ganjar pidana penjara seumur hidup sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku. DPR harus segera merevisi pasal pemerkosaan di KUHP,” kata Didi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah, mengatakan para pelaku perkosaan harus dihukum penjara seumur hidup. “Para korban menderita trauma hingga seumur hidup. Korban pun meminta dan berharap pelaku juga dihukum hingga seumur hidup karena 12 tahun penjara masih di­rasakan kurang,” ujar Masruchah.

BACA JUGA :  Aniaya Ayah Kandung hingga Tak Sadarkan Diri, Anak Durhaka di Lampung Ditangkap

Tidak hanya itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, menggagas gebrakan yaitu mengusulkan huku­man memutus urat syaraf libido bagi pemerkosa. Hal ini mengingat ting­ginya kasus perkosaan masuk taraf mengkhawatirkan. Dalam siaran pers Komnas Perempuan yang dirilis No­vember 2014 lalu, disebut telah ter­jadi 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2013. Kasus didominasi kekerasan seksual. Baik di­lakukan orang dekat korban, keluarga maupun lingkup pergaulan dan guru di sekolah. (net)

============================================================
============================================================
============================================================