BOGOR TODAY – Surat edaran protokol kesehatan covid19 bagi penjual dan panitia pemotongan hewan kurban yang dibuat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sudah disetujui Wali Kota Bogor, Bima Arya di Balaikota, Kamis (9/7/2020). Kepala DKPP Kota Bogor, Anas Rasmana mengungkapkan, bahwa surat edaran protokol covid19 yang sudah disetujui pemerintah itu harus diikuti dan ditaati oleh semua penjual dan juga panitia pemotongan hewan kurban. “Insya Allah paling telat Senin surat edaran ini beredar di masyarakat sebagai pedoman untuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi,” kata Anas. Anas menjelaskan didalam penduan surat edaran tersebut para penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah setempat mengenai kesiapan protokol kesehatan. Pihaknya melarang penjual hewan kurban berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota atau diatas saluran air. Selain itu, hewan kurban harus memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor. Sementara saat pemotongan hewan kurban, tempat pemotongan hewan beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan hewan kurban. “Di lokasi tempat pemotongan hewan kurban harus menerapkan personal hygiene dan physical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai,” jelasnya.
BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak
============================================================
============================================================
============================================================