BOGOR TODAY- Kurang terbukanya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait penanganan penyidikan kasus Angkahong mendapat sorotan tajam dari sejumlah pengamat Hukum Kota Bogor. Mereka menilai, meski adanya ultimatum Presiden RI Joko Widodo terhadap penanganan perkara agar tidak gaduh, dirasanya bukan menjadi alasan bagi pihak Kejati Jabar menginformasikan kepada publik tahapan-tahapannya.
Direktur LBH Bogor Raya, Zentoni mengatakan, pihak Kejati seharusnya memberikan informasi dan terbuka kepada publik agar tidak ada tanda tanya dan kegaduhan di masyarakat. “Ya, harus ada keterbukaan informasi publik dalam kasus ini, dimana pihak Kejati Jabar harus mengungkap kepada publik sampai dimana penanganan perkara itu dan pemeriksaannya sudah sejauh mana,” katanya.
Menurut Zentoni, ketika pihak Kejati menaikan statusnya menjadi penyidikan, berarti sudah ada calon tersangka dalam kasus itu, dan Kejati harus segera mengumumkannya. Kalau sekarang akhirnya Kejati irit bicara hanya ingin supaya tidak gaduh, itu bukan sebuah alasan yang tepat. Justru dengan ditutup tutupi seperti itu malah akan menambah kegaduhan dan ketidakjelasan.
“Ini bukan masalah gaduh atau tidak gaduh, tetapi kinerja Kejati ditunggu oleh masyarakat. Karena sudah di tahap penyidikan, Kejati harus segera mengumumkan tersangka yang terlibat dalam kasus itu,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Ujang Sujai menilai, penanganan perkara Angkahong oleh pihak Kejati Jabar memang berkaitan dengan proses Kasasi di Mahkamah Agung yang ditangani Kejari Bogor. Namun begitu, penyidik Kejati Jabar bisa segera umunkan tersangka baru atas penyidikan itu jika memang sudah memenuhi unsur yang cukup. “Memang berkaitan. Tapi penyidik Kejati Jabar bisa sama umumkan tersangka jika sudah memenuhi unsur, seperti dua alat bukti yang cukup,” katanya.
Terpisah, Walikota Bogor Bima Arya mengaku siap bekerjasama dengan pihak Kejati dan meminta agar ada kejelasan hukum soal kasus Angkahong tersebut. “Ya, pokoknya saya selalu siap untuk bekerjasama menuntaskan persoalan ini. Yaa kita ingin agar segera tuntas persoalan ini, pokoknya semakin cepat semakin bagus dan lebih baik, persoalan ini tuntas sehingga ada kejelasan hukum,” tandasnya.
Kabar yang dihimpun BOGOR TODAY menyebutkan, pemanggilan secara maraton dilakukan Kejati Jawa Barat dalam penyidikan kasus korupsi lahan Jambu Dua Kota Bogor. Pada Senin kemarin, Untung Wahyudi Maryono (Ketua DPRD Kota Bogor) dan Bima Arya Sugiarto (Walikota Bogor) dipanggil. Esok harinya, giliran Sekda Kota Bogor (Ade Sarip Hidayat), Wakil Walikota Bogor (Usmar Hariman) dan Eks Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor (Teguh Rihananto) digarap penyidik. Korupsi yang diduga dilakukan secara berjamaah ini hingga kini juga telah masuk dalam pantauan KPK, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).(Yuska Apitya Aji)
============================================================
============================================================
============================================================