otonomi-daerahBOGOR TODAY – Walikota Bogor Bima Arya menerima penghargaan nominator pemerintah kota berkinerja terbaik tingkat nasional. Penghargaan diberikan atas Evaluasi Kinerja Penyeleng­garaan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Kota Bogor Tahun 2015. Penghargaan diserah­kan pada acara Malam Apr­esiasi Kinerja Penyelengga­raan Pemerintahan Daerah di Alun-Alun Kulon Progo, DI Yogyakarta, Senin (25/4/2016) malam.

Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni So­emarsono atas nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Penghargaan serupa diterima oleh Kota Depok, Kota Ci­mahi, Kota Banjar, dan Kota Makassar. Peringatan Malam Apresiasi ini juga diselengga­rakan dalam Rangka Hari Oto­nomi Daerah ke-XX.

Kepala Bagian Administra­si Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor, Herry Kar­nadi, mengatakan Kota Bogor menjadi salah satu nominator kinerja terbaik tingkat nasi­onal atas penilaian kinerjanya yang masuk kategori sangat tinggi, sementara hanya ada 20 persen kota/kabupaten yang mendapat kategori se­rupa. “Terakhir kali Bogor menerima penghargaan se­rupa pada tahun 2010 lalu saat mencapai peringkat 10 nasional. Penghargaan ini diterima berkat kerja keras dan konsistensi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” jelas Herry.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Namun demikian, lanjut­nya, yang tak kalah penting­nya adalah pencapaian kin­erja Pemerintah Kota Bogor selama tahun 2015 dinilai baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Daerah yang mendapatkan penghar­gaan berprestasi kinerja ter­baik tahun 2016 ini antara lain Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Barat (untuk kategori Pemerintah Provinsi). Sedan­gkan pemerintah kabupaten yang menerima penghargaan yakni Tulungagung, Pinrang, Sidoarjo, Pasaman, Nganjuk, Bantul, Lamongan, Kudus, Kulon Progo, dan Bintan.

Selanjutnya sepuluh pemerintah kota penerima penghargaan yakni Bo­gor, Surabaya, Semarang, Probolinggo, Samarinda, Ma­diun, Balikpapan, Surakarta, Malang, Blitar, dan Mojoker­to.

Dalam website resminya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan penghargaan dilakukan bu­kan semata-mata karena pop­ularitas di masyarakat atau­pun media sosial, namun ada penilaian tersendiri. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Ke­mendagri, Sumarsono men­gatakan penilaian berdasar­kan hasil EKPPD terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging Betawi yang Enak Anti Gagal

Sedikitnya ada 70 indi­kator dalam penilaian LPPD tersebut yang dinilai oleh semua kementerian dan lem­baga yang terkait. Adapun masing-masing lembaga mem­punyai tim sebanyak 17 orang untuk melakukan penilaian. “Jadi komprehensif, juga ter­masuk temuan-temuan dini­lai, makin banyak ya makin jelek, apalagi kalau disklaimer ya akan hancur, aset di mata publik, respon media, jadi akuntabilitas statis dan dina­mis,” ujar Sumarsono.

Selama ini, memang kreatifitas dan inovasi ke­pala daerah dianggap kerap melanggar aturan. Namun sekarang UU 23 Tahun 2014 telah disempurnakan dengan payung hukumnya. Tujuan­nya agar kepala daerah bisa berinovasi. “Banyak kepala daerah malas melakukan inovasi karena takut diang­gap melanggar aturan. Tapi sekarang sudah dilindungi UU Pemda. Jadi ada kontrolnya, boleh melakukan inovasi apa saja yang penting menjadi terobosan dan positif,” tan­dasnya.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================