BOGOR TODAY – Walikota Bogor Bima Arya menerima penghargaan nominator pemerintah kota berkinerja terbaik tingkat nasional. Penghargaan diberikan atas Evaluasi Kinerja PenyelengÂgaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Kota Bogor Tahun 2015. Penghargaan diserahÂkan pada acara Malam AprÂesiasi Kinerja PenyelenggaÂraan Pemerintahan Daerah di Alun-Alun Kulon Progo, DI Yogyakarta, Senin (25/4/2016) malam.
Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni SoÂemarsono atas nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Penghargaan serupa diterima oleh Kota Depok, Kota CiÂmahi, Kota Banjar, dan Kota Makassar. Peringatan Malam Apresiasi ini juga diselenggaÂrakan dalam Rangka Hari OtoÂnomi Daerah ke-XX.
Kepala Bagian AdministraÂsi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor, Herry KarÂnadi, mengatakan Kota Bogor menjadi salah satu nominator kinerja terbaik tingkat nasiÂonal atas penilaian kinerjanya yang masuk kategori sangat tinggi, sementara hanya ada 20 persen kota/kabupaten yang mendapat kategori seÂrupa. “Terakhir kali Bogor menerima penghargaan seÂrupa pada tahun 2010 lalu saat mencapai peringkat 10 nasional. Penghargaan ini diterima berkat kerja keras dan konsistensi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,†jelas Herry.
Namun demikian, lanjutÂnya, yang tak kalah pentingÂnya adalah pencapaian kinÂerja Pemerintah Kota Bogor selama tahun 2015 dinilai baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Daerah yang mendapatkan pengharÂgaan berprestasi kinerja terÂbaik tahun 2016 ini antara lain Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Barat (untuk kategori Pemerintah Provinsi). SedanÂgkan pemerintah kabupaten yang menerima penghargaan yakni Tulungagung, Pinrang, Sidoarjo, Pasaman, Nganjuk, Bantul, Lamongan, Kudus, Kulon Progo, dan Bintan.
Selanjutnya sepuluh pemerintah kota penerima penghargaan yakni BoÂgor, Surabaya, Semarang, Probolinggo, Samarinda, MaÂdiun, Balikpapan, Surakarta, Malang, Blitar, dan MojokerÂto.
Dalam website resminya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan penghargaan dilakukan buÂkan semata-mata karena popÂularitas di masyarakat atauÂpun media sosial, namun ada penilaian tersendiri. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) KeÂmendagri, Sumarsono menÂgatakan penilaian berdasarÂkan hasil EKPPD terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Sedikitnya ada 70 indiÂkator dalam penilaian LPPD tersebut yang dinilai oleh semua kementerian dan lemÂbaga yang terkait. Adapun masing-masing lembaga memÂpunyai tim sebanyak 17 orang untuk melakukan penilaian. “Jadi komprehensif, juga terÂmasuk temuan-temuan diniÂlai, makin banyak ya makin jelek, apalagi kalau disklaimer ya akan hancur, aset di mata publik, respon media, jadi akuntabilitas statis dan dinaÂmis,†ujar Sumarsono.
Selama ini, memang kreatifitas dan inovasi keÂpala daerah dianggap kerap melanggar aturan. Namun sekarang UU 23 Tahun 2014 telah disempurnakan dengan payung hukumnya. TujuanÂnya agar kepala daerah bisa berinovasi. “Banyak kepala daerah malas melakukan inovasi karena takut diangÂgap melanggar aturan. Tapi sekarang sudah dilindungi UU Pemda. Jadi ada kontrolnya, boleh melakukan inovasi apa saja yang penting menjadi terobosan dan positif,†tanÂdasnya.
(Yuska Apitya)