SENTUL TODAY – Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor siap menertibkan kegiatan pembangunan secara illegal di lahan seluas 2000 meter yang diduga dilakukan oknum bernama Sandra. Namun, Satpol PP masih menunggu perintah dari Kepala Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor.

Lahan 2000 meter yang diserobot Sandra tersebut merupakan bagian dari lahan 24.987 meter dengan SHGB No.1716 milik PT.Sentul City Tbk, di Blok Curug, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kegiatan fisik yang dilakukan Sandra dan kawan-kawan tersebut berupa pendoseran. Sandra dan kawan-kawan mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka berdasarkan akta jual beli (AJB).

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Menurut bagian legal PT Sentul City Tbk, Faisal Farhan SH, MH CIL, pihak Sentul City  sudah mengirimkan Surat Somasi No.28/SC-LND/III/2018  kepada Sandra cs pada tanggal 27 Maret 2018. Namun surat teguran tersebut tidak  pernah diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Berdasarkan laporan dari bagian legal PT Sentu City Tbk ini, Dinas Tata Bangunan langsung mendisposisikan  surat tersebut kepada UPTD Tingkat 1 Pengawas Bangunan. Pihak UPTD Pengawas Bangunan akan memberi peringatan sebanyak tiga kali. Jika peringatan ini tidak diindahkan juga maka upaya eksekusi akan dilakukan oleh Satpol PP,” kata Faisal.

BACA JUGA :  Diduga Dibunuh, Pasutri di Banten Ditemukan Tewas Membusuk Penuh Luka

Faisal menerangkan, kepala Satpol PP sendiri sudah siap membongkar pagar yang dibangun Sandra di atas lahan milik PT Sentul City tersebut  jika diperintahkan oleh Kepala Dinas Tata Bangunan. “Menurut Satpol PP, dalam kasus seperti ini, penyegelan saja tidak cukup, tetapi harus dilakukan pembongkaran atas pagar-pagar di area tanah,” ujarnya.

Sebelumnya, Faisal Farhan juga telah melaporkan penyerobotan lahan oleh Sandra Cs ini kepada pihak Kepolisian Resort Bogor, dengan Surat Tanda Bukti Laporan No.Pol :STBL/B/323/IV/2018/RES BGR. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================