CIBINONG TODAY – Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan maksimal 3 bulan setelah pelantikan, kepala desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 6 tahun ditetapkan dengan peraturan desa yang memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan desa dan program melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa).

BACA JUGA :  Bima Arya - Dedie Rachim dan Warga Salat Idul Fitri di Lapangan Sempur

“Penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh Pemerintah Desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan menyusun rencana kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 tahun,” ujar Bupati Bogor Nurhayanti saat melantik sejumlah kepala desa di Pendopo, Kamis (18/5/2017).

BACA JUGA :  Kader Terbaik Gerindra Kota Bogor Ini Diusung Maju Pilwalkot 2024

Nurhayanti juga mengingatkan kepala desa pengelolaan anggaran setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem terhadap penetapan, evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran serta akan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran setiap akhir tahun.

============================================================
============================================================
============================================================