Untitled-8Pada sidang lanjutan kasus dugaan mark up pengadaan lahan Warung Jambu (Angkahong) kedelapan mencuat data misterius soal nilai lahan seharga Rp32,5 miliar. Hal itu muncul di muka persidangan ketika Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari saksi, Husen Salman.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Menurut Husen yang merupakan konsultan kajian relokasi peda­gang kaki lima (PKL) MA Sal­mun, dirinya mendapatkan data secara tertulis harga pe­nilaian lahan Warung Jambu seluas 7.302 meter persegi se­nilai Rp32,5 Miliar dari Kan­tor Koperasi dan UMKM Kota Bogor, yang diketahuinya be­rasal dari hitungan terdakwa Ronny Nasrun Adnan.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Bersihkan Usus Kotor Setelah Lebaran dengan 6 Makanan Ini

“Saya dapat laporan tera­khir dalam rapat sebelum be­rakhirnya SPK (19 Desember 2014),” aku Salman, yang ke­mudian disusul permintaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nazran Azis agar hakim men­catat pengakuan dari saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Diketahui, anggaran keg­iatan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun yang ditetapkan dalam Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tanggal 6 November 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah TA 2014 senilai Rp49,2 miliar. Kemudian, harga dis­epakati untuk pembebasan lahan sebesar Rp43,1 miliar.

============================================================
============================================================
============================================================