Untitled-10

LAMBANNYA penyelidikan kasus pengadaan lahan untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, mulai menjadi bahan perbincangan akademisi di bidang hukum

RIZKI DEWANTARA
[email protected]

Pakar hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, mengatakan desakan harusnya ditujukan ke Kejari Bogor, agar bertindak cepat dalam proses hukum Jambu Dua. “Harusnya Kejari inisiatif untuk memeriksa Angkahong, bisa saja Kejari mendatangi kediaman Angkahong,”ujarnya, kemarin. Di sisi lain, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, telah merampungkan draf untuk Kejari Bogor, yang sejati minggu lalu akan dilayangkan. “Dalam laporan dari Kejari, jaksa-jaksa mengakui terus melakukan pendalaman untuk kasus ini,”ungkapnya. Orang pertama di Balaikota Bogor itu, kembali menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya saksi baru yang akan di panggil dalam perkara Jambu Dua. “Ada kemungkinan dari wilayah Pemkot Bogor, akan ada yang di panggil lagi dalam kasus Angkahong,” terangnya. Di tempat berbeda, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, mengungkap dalam kasus ini kita tidak bisa intervensi masalah hukum, karena Kejari memilik Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menuntaskan kasus ini. Usmar, mempertegas mengenai perkara Jambu Dua, pada 31 Mei mendatang, BPK Provinsi Jawa Barat akan mengorbitkan hasil audit investigasi soal pengadaan lahan Jambu Dua. Dirinya mengakui, sudah diterima Walikota dan Wakil Walikota. Tetapi data ini bersifat rahasia dan tidak bisa di publikasikan. “Data Itu nantinya bisa menjadi bahan teman-teman di kejaksaan untuk menuntaskan kasus Angkahong,” tandasnya. (*)

BACA JUGA :  Kebakaran di Medan Hanguskan Ruko 3 Lantai, 3 Orang Terluka
============================================================
============================================================
============================================================