“Ini ceritaku, jangan ada ceritamu,†kalimat inilah yang kerap terdengar saat saya mereview sejumlah hasil wawancara dengan sejumlah janda di Kota Hujan. Di forum ini, saya hanya mencoba membuat irisan pemikiran untuk pembelajaran bersama. Barangkali, bisa menambah atau bertukar cerita.
Oleh: YUSKA APITYA AJI ISWANTO S,SOS.
Analis dan Pengamat Sosial Kota Bogor
Secara harfiah, perÂceraian bisa didefinisiÂkan berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan perniÂkahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Banyak negara memiliki hukum dan aturan yang mengatur perÂceraian.
Di Indonesia, kasus perceraian mewabah di kalangan artis. BahÂkan, perilaku kawin cerai artis ini menjadi brand kehidupan modern. Terbukti, data Kemenag RI mencatat, grafis angka perÂceraian menanjak setiap tahun. – Tahun 2009 : 216.286 kejadian. – Tahun 2010 : 258.184 kejadian. – Tahun 2011 : 285.119 kejadian. – Tahun 2012 : 372.577 kejadian. – Tahun 2013 : 384.527 kejadian.
Studi sejumlah kampus negeri di Indonesia mencatat, faktor peÂnyebab perceraian ada beberapa, diantaranya: