Untitled-8CIBINONG, TODAY– Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, in­gin menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Sampah kepada masyarakat. Pasalnya, hingga di era modern sekarang ini, ada saja masyarakat yang masih hobi membuang sampah di aliran sungai maupun irigasi.

Kepala DBMP Kabupaten Bogor, Eddy Wardani mengakui, jika masyarakat sendiri kurang peduli dengan lingkungannya. Maka tak heran kata dia, banyak saluran air tersumbat hingga berujung tergenangnya jalan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

“Kami juga ingin membu­ka mata masyarakat. Kami ini pemerintah daerah anggarannya terbatas. Giliran rusak, datang ke kami, tapi begitu selesai dibena­hi, tidak ikut merawat juga,” kata Eddy, Kamis (28/7/2016).

Ia menambahkan, banyak ja­lan yang tergenang di Kabupaten Bogor, memang karena kurang optimalnya fungsi drainase. Na­mun, ia mengaku selalu meny­iapkan detail pembuatan drainase acap kali mengerjakan perbaikan maupun peningkatan jalan.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

“Ada, selalu programnya selalu ada. Tapi, masih ada saja bangunan-bangunan yang me­nutup saluran air. Bahkan lebih tinggi dari jalan. Sehingga, air berbalik ke badan jalan tidak masuk ke saluran yang sudah disediakan. Kami tidak bisa menindak karena itu ranah Di­nas Tata Bangunan dan Pemuki­man (DTBP),” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================