Untitled-8CIBINONG, TODAY– Pera­turan Daerah (Perda) No­mor 4 Tahun 2016 Kabu­paten Bogor Tentang Garis Sempadan masih mandul. Pasalnya, masyarakat tak pernah mengetahui adanya perda itu, terutama warga yang memiliki tanah atau bangunan di pinggir jalan.

“Saya sebenarnya ingin mengetahui, jarak antara bangunan dengan as jalan itu berapa meter. Apalagi, ada perubahan aturan kan, sehingga kapan Pem­kab Bogor, mensosial­isasikan perda ini kepada masyarakat, bahkan saya sudah bertanya kepada pak Lurah Nenggewer Mekar,” ujar Yudha (46) warga Ke­lurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Rabu (15/6/2016).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Lurah Nanggewer Mekar, Hadiyanto pun membenar­kan ada warga yang mem­pertanyakan soal Perda Garis Sempadan yang baru. “Soal perdanya sudah saya sampaikan. Tetapi untuk jarak bangunan dari jalan saya kurang begitu paham, baik untuk jalan areri, jalan primer, jalan Kabupaten, dan jalan-jalan lainnya be­rapa meter,” katanya.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Sementara anggota Komisi III DPRD Kabu­paten Bogor, Ade Sanjaya, mengungkapkan, Dinas Tata Bangunan dan Pe­mukiman (DTBP) harus mensosialisasikan Perda Garis Sempadan kepada masyarakat melalui ke­camatan, kelurahan dan pemerintah desa.

============================================================
============================================================
============================================================