CIBINONG, TODAY– PeraÂturan Daerah (Perda) NoÂmor 4 Tahun 2016 KabuÂpaten Bogor Tentang Garis Sempadan masih mandul. Pasalnya, masyarakat tak pernah mengetahui adanya perda itu, terutama warga yang memiliki tanah atau bangunan di pinggir jalan.
“Saya sebenarnya ingin mengetahui, jarak antara bangunan dengan as jalan itu berapa meter. Apalagi, ada perubahan aturan kan, sehingga kapan PemÂkab Bogor, mensosialÂisasikan perda ini kepada masyarakat, bahkan saya sudah bertanya kepada pak Lurah Nenggewer Mekar,†ujar Yudha (46) warga KeÂlurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Rabu (15/6/2016).
Lurah Nanggewer Mekar, Hadiyanto pun membenarÂkan ada warga yang memÂpertanyakan soal Perda Garis Sempadan yang baru. “Soal perdanya sudah saya sampaikan. Tetapi untuk jarak bangunan dari jalan saya kurang begitu paham, baik untuk jalan areri, jalan primer, jalan Kabupaten, dan jalan-jalan lainnya beÂrapa meter,†katanya.
Sementara anggota Komisi III DPRD KabuÂpaten Bogor, Ade Sanjaya, mengungkapkan, Dinas Tata Bangunan dan PeÂmukiman (DTBP) harus mensosialisasikan Perda Garis Sempadan kepada masyarakat melalui keÂcamatan, kelurahan dan pemerintah desa.