SENTUL TODAY – Manajemen PT Sentul City Tbk (SC) belum menerima menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 3145 K/PDT/2018 walaupun dalam website resmi MA telah diberitahukan amar putusannya. Menurut Alfian Mujani, Head Of Corporate Communication PT SC, pihaknya sudah mengecek ke Pengadilan Negeri Cibinong. Informasi dari staf PN Cibinong, salinan putusan kasasi tersebut belum diterima.

BACA JUGA :  Hanya Pakai 3 Bahan Dapur Bisa Bikin Kinclong Kerak Tungku Kompor! Simak Ini

“Kami masih menunggu salinannya sehingga kami bisa tahu amar putusannya secara lengkap termasuk pertimbangan-pertimbangan majelis hakim. Yang jelas hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan kami tidak berhak menghentikan fasilitas air bersih karena hingga saat ini Perjanjian Kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT SC masih berlaku dan dalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat aset kami yaitu jaringan air bersih sepanjang 5,7KM. Begitupun dalam putusan Nomor 463 K/TUN/2018 yang membatalkan izin penyelenggaraan SPAM atas nama PT Sentul City Tbk.,” kata Alfian dalam keterangan persnya Jum’at (29/3/2019).

============================================================
============================================================
============================================================