BOGOR TODAY- Untuk merumuskan tentang bagaimana aksi nyata penanganan produk pangan berbahaya untuk Kota Bogor Halal dan Aman Pangan (Halaman), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Administrasi Ekonomi Setdakot Bogor menggelar Forum Group Discusion (FGD) penanganan pangan berbahaya di Hotel Salak, jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bogor, Rabu (24/05/2017).

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian Setdakot Bogor Tri Irijanto mengatakan, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) ke pasar dan menemukan bahan-bahan tambahan berbahaya. Yang menjadi masalah yakni tidak adanya tindak lanjut dari penemuan tersebut, sehingga pelakunya mengulanginya kembali.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Oleh karena itu lanjut Tri, melalui FGD ini pihaknya merumuskan dua hal pokok. Pertama, penegakan hukum terhadap pedagang yang menjual bahan pangan berbahaya tersebut. Kedua, meminta unsur dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyampaikan imbauan bahwa menjual bahan berbahaya dalam Al Qur’an tidak diperbolehkan.

Tri menambahkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan juga disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan tambahan berbahaya, maka akan dipidana bisa diancam 5 tahun penjara atau denda 10 miliar.

BACA JUGA :  Minum Air Lemon untuk Turunkan Berat Badan, Benarkah? Simak Ini

“Oleh karena itu kami berharap ada ketegasan dari penegak hukum,” jelasnya.

Terkait bahan pangan tambahan yang berbahaya menurut Tri menyebutkan seperti formalin, borax, zat pewarna dan lain-lain.

“Menjelang ramadhan ini kami akan melakukan sidak ke beberapa pasar, khususnya mengenai harga dan bahan-bahan berbahaya,” ujar Tri.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================