JAKARTA TODAY- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan tegas menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016, berlaku 1 April nanti.

Aturan yang salah satunya mengatur soal tarif batas atas dan bawah taksi daring itu kemudian diundur selama 3 bulan sebagai masa transisi. Lantas bagaimana dengan ojek online?

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengungkapkan memang ada usulan agar pemerintah juga mengatur ojek online. Namun hal tersebut perlu pertimbangan yang lebih detail lagi.

============================================================
============================================================
============================================================