JAKARTA TODAY- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan tegas menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016, berlaku 1 April nanti.

Aturan yang salah satunya mengatur soal tarif batas atas dan bawah taksi daring itu kemudian diundur selama 3 bulan sebagai masa transisi. Lantas bagaimana dengan ojek online?

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengungkapkan memang ada usulan agar pemerintah juga mengatur ojek online. Namun hal tersebut perlu pertimbangan yang lebih detail lagi.

============================================================
============================================================
============================================================