IMG_9962Pernikahan wanita yang masih usia remaja atau berusia kurang dari 17 tahun sebaiknya memang dilarang. Hal ini karena pernikahan usia dini memicu tingginya angka kematian ibu. Dari sisi medis, remaja perempuan usia 10-14 tahun berisiko meninggal saat hamil atau melahirkan lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara risiko kematian pada anak yang menikah pada usia 15-19 tahun dua kali lebih tinggi.

Oleh : Latifa Fitria
[email protected]

Perempuan usia 20 ta­hun atau yang lebih mudah tidak disarank­an untuk hamil dan melakukan persali­nan karena berisiko untuk ibu dan bayi. Risiko untuk ibu bisa berupa anemia pada kehami­lan, tekanan darah tinggi dalam kehamilan, perdarahan pasca persalinan dan keguguran serta produksi ASI berkurang. Remaja perempuan yang menikah usia dini berisiko mengalami masalah kesehatan reproduksi, seperti kanker leher rahim, trauma fisik pada organ intim, dan kehami­lan berisiko tinggi-preeklampsia, bayi prematur, dan kematian ibu.

BACA JUGA :  Kontrol Kadar Kolesterol usai Lebaran dengan 5 Makanan Murah Ini

Menurut dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, kehamilan dan persalinan di usia di bawah 20 tahun berisiko kematian pada anak. “Ibu muda menyumbang kematian bayi dan balita. Seban­yak 50 per 1000 kelahiran hidup, untuk kematian bayi sebanyak 56 dan balita 72,” jelasnya.

Fenomena banyaknya ibu muda di Indonesia sendiri akibat masih maraknya pernikahan usia dini dan kecenderungan seks pra nikah usia remaja. Dr. Jane me­mamparkan kecenderungan itu jumlah persentasenya mengala­mi peningkatan.

“Seks pranikah di usia remaja menurut penelitian Adolescent Reproductive Health, SDKI 2012 mengalami peningkatan. Usia remaja tersebut antara 15-19 ta­hun,” tutur dr. Jane.

Sebanyak 14,6 persen laki-laki melakukan seks di luar nikah pada usia 20-24 tahun dan usia 15-19 tahun tercatat 1,8 persen. Sedangkan pada perempuan ditemukan 0,7 persen usia 15-19 tahun dan 4,5 persen dan di Jawa Barat sekitar 48 persen perem­puan usia 15-19 tahun sudah melahirkan. “Terjadi peningka­tan tertinggi pada laki – laki seban­yak 4,1 persen di tahun 2012 diband­ingkan 2007,” ujar dr. Jane.

BACA JUGA :  Gangguan Mental Bisa Jadi Pemicu Susah Bangun Pagi, Benarkah?

Kasus ini akibat kurangnya perhatian masalah reproduksi dan pendidikan seksual. Menu­rut dr. Jane usia menikah sebai­knya saat usia sudah melebihi usia 20 tahun. “Dalam Undang- Undang, usia menikah dikatakan 16 tahun, padahal itu termasuk usia remaja sehingga tidak disa­rankan karena dapat berisiko un­tuk ibu dan bayi,” jelas dr. Jane.

Selain itu, dari sisi sosial, per­nikahan dini berdampak buruk pada psikologis remaja karena emosi mereka tak stabil dan cara pikir belum matang. Sekitar 44 persen perem­puan yang menikah di usia dini mengalami ke­kerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan frekuensi tinggi, si­sanya mengalami KDRT frekuensi rendah.

============================================================
============================================================
============================================================