Untitled-6KABAR gembira bagi para pengendara roda dua maupun roda empat. Mulai 27 September 2015 memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui online, sehingga bisa di mana saja mengurusnya. Nantinya SIM online akan dilaunching pada saat Car Free Day.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Jadi nanti yang membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya atau warga Jabodetabek bisa melakukan perpanjangan SIM dari manapun,” kata Juru bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang juga men­jabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo, Kamis (17/9/2015).

BACA JUGA :  Hampir 5.000 Pemudik Mulai Datangi Kawasan Jakarta

Dia mengatakan, warga yang telah membuat SIM di luar Jakarta dan masa berlakunya akan habis tidak perlu untuk kembali ke tempat membuat SIM tersebut. “Jadi apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis, ya tinggal datang saja ke tempat SIM di kota dia berada,” ucap Ipung.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

“Prosedurnya enggak ribet, sama saja. Cuma perlu membawa SIM dan KTP yang sudah memakai NIK e-KTP. Untuk per­panjangan SIM juga bisa datangi lokasi SIM keliling. Namun kalau SIM nya su­dah habis tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru 1 atau 2 hari habis masih bolehlah. Tapi kalau sudah sampai 3 bulan tak berlakunya ya tak bisa perpanjangan online-nya,” pungkas Ip­ung. (/net)

============================================================
============================================================
============================================================