HL-(1)KOMISI C DPRD Kota Bogor kemarin memanggil Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Proyek Jalan R3 dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor. Mereka dipanggil terkait adanya perpanjangan deadline proyek Jalan R3 yang diberikan kepada PT Idee Murni Pratama, kontraktor jalan R3.

Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Kami sudah konfir­masi ke PPK dan Kepala DBMSDA Kota Bogor, terkait pemberian waktu sampai 50 hari. Kesempatan itu merujuk pada Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 93 ayat 1 huruf a. Artinya, tidak ada cacat hukum disini. Namun, selama masa pertambahan ini, kami dari DPRD memantau proses pekerjaan fisik di lapangan,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, ke­marin siang.

Proyek jalan ini ekspekta­sinya adalah mengurai gurat macet di Jalan Protokol Pad­jajaran. R3 diprogres menarik jalan simpul antara Jambu Dua mengarah ke Parung Banteng. Sesi III diprogres antara Pa­rung Banteng menuju Bend­ung Katulampa, dengan stadi­um long 1,3 kilometer. Namun, hingga 24 Desmeber 2015, proyek tak kelar. Realisasi fisik baru tercapai 40 an persen. “Mekanisme perpanjangan kontrak ini sudah diurus oleh kontraktor sesuai prosedural yang berlaku. Termasuk mel­apor ke Walikota Bogor dan DBMSDA. Secara hukum admi­nistratif, denda tetap berjalan satu [er mil atau sekitar Rp8 juta per hari. Total denda yang harus mereka bayarkan sekitar Rp400 juta,” kata PPK Proyek R3, Nana Yudiana, kemarin siang, sesaat setelah dipanggil di DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Ikan Sepat Cabe Hijau yang Mantul

Nana yang juga menjabat Kabid Pembangunan DBMSDA Kota Bogor menegaskan, semua kontraktor memiliki hak yang sama untuk melakukan perpan­jangan kontrak. “Asal memiliki kesanggupan menyelesaikan. Jika dalam tempo 50 hari per­panjangan tidak selesai, ya sanksinya blacklist. Kami tidak main-main dalam hal ini. Koor­dinasi dengan lembaga hukum juga sudah kami lakukan. Jadi tidak ada istilah beking-mem­beking,” kata dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Toyota Innova di Lampung Terjun ke Jurang

Dalam Perpres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan ba­rang dan jasa, pasal 93 ayat 1 huruf a, yang menyatakan, pemberian kesempatan kepa­da penyedia barang dan jasa menyelesaikan pekerjaan sam­pai dengan 50 hari kelender kerja, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran. “Idee Murni Pratama mem­buat surat pernyataan tertulis, bahwa mereka akan mematuhi sanksi jika dalam 50 hari pe­kerjaan tidak tuntas. Denda sebesar 1 mil dari nilai proyek yang belum selesai tetap ber­jalan sampai pertengahan Feb­ruari mendatang,” kata dia.

Nana juga mengakui jika surat per­nyataan kesang­gupan dari Idee Murni Pratama sudah diterima DBMSDA dan Balaikota Bogor. “Hari ini kami dipanggil Komisi C. Semuanya sudah clear. Ting­gal tunggu hasilnya. Apakah Idee

Murni Pratama berhasil menun­taskan sampai 50 hari kedepan. Jadi pemberian perpanjangan kontrak ini bukan tanpa dasar, ada perpres yang memang sudah diterbitkan Presiden,” tandas­nya.

============================================================
============================================================
============================================================