Opini-1--candra-yoga

Oleh: FAROUK MUHAMMAD
Anggota DPD

Meski rekomen­dasi Bawaslu ini dipertanyakan l e gitimasinya m e ny a n g k u t dasar hukum yang dijadikan pi­jakan-karena sejatinya UU hanya memberikan kewenangan kepa­da Bawaslu untuk merekomen­dasikan hal-hal terkait dugaan pelanggaran dan sengketa pilka­da, bukan yang lain-KPU memu­tuskan mengikuti rekomendasi Bawaslu dengan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari terhitung mulai tanggal 9 hingga 11 Agustus.

Tentu perpanjangan pendaf­taran itu bisa dilihat lebih pada niat baik untuk menyelesaikan masalah. Jika kebijakan KPU itu berhasil, berarti masalah selesai. Namun, perpanjangan pendaft­aran itu bisa jadi tidak menjadi solusi jitu jika akhirnya tidak ada calon atau hanya di sebagian dae­rah yang mendaftarkan diri. Jika itu yang terjadi, lalu apa yang akan dilakukan, apakah kembali pada aturan PKPU No 12/2015 menunda pilkada hingga 2017 atau justru hal itu dijadikan dasar untuk menerbitkan perppu?

Problem Legalitas

Jika perppu menjadi pilihan kebijakan presiden/pemerintah untuk mengatasi calon tunggal, setidaknya terdapat dua alterna­tif yang diwacanakan sebagai pe­nyelesaian calon tunggal. Dalam hemat penulis, keduanya prob­lematik dengan catatan kritis se­bagai berikut.

Pertama, calon tunggal lang­sung ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Usul ini bertentangan dengan konstitusi Pasal 18 Ayat (4) yang menyatakan bahwa gu­bernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Tentu hal itu tidak mungkin menjadi opsi materi perppu. Kedua, calon tunggal tetap dipilih rakyat den­gan suara mayoritas (semacam referendum) sehingga yang ber­sangkutan hanya dapat ditetap­kan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih jika mendapatkan suara mayoritas pemilih. Alternatif lain adalah pemilihan dilakukan antara calon tunggal dan kolom atau bum­bung/kotak kosong. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Pilkada yang mengatur bahwa pilkada diikuti minimal oleh dua pasang calon. Hal ini juga tentu tidak mungkin menjadi opsi materi perppu.

Di luar persoalan substansi, penerbitan perppu juga akan di­pertanyakan dan diperdebatkan hal ihwal legalitas dan legitima­sinya. Hal ini karena sebagian kalangan menganggap perppu menyelamatkan hak memilih dan dipilih rakyat dalam pilkada sebagaimana dijamin UUD. Akan tetapi, di sisi lain, UUD juga men­gatur bahwa pelaksanaan hak tersebut ada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-un­dang [vide: Pasal 28J Ayat (2)]. UU Pilkada jelas menegaskan bahwa pilkada diikuti minimal oleh dua pasang calon. Hal ini harus dibaca sebagai pembatasan yang dilaku­kan UU untuk menjamin pilkada memenuhi prinsip-prinsip de­mokrasi. Pertanyaannya, apakah mungkin perppu membela hak di satu sisi, tetapi bertentangan dengan UU di sisi yang lain?

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Selanjutnya, penerbitan perp­pu akan menambah komplikasi permasalahan menyangkut keab­sahan alasan “kegentingan yang memaksa” dikeluarkannya perp­pu sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 22 Ayat (1). Putusan MK No 138/PUU-VII/2009 mem­beri “rambu” sebagai param­eter adanya kegentingan yang memaksa bagi presiden untuk menetapkan perppu. Pertama, adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak, untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat ber­dasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga ter­jadi kekosongan hukum atau ada undang-undang, tetapi tidak me­madai. Ketiga, kekosongan hu­kum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. Sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian penyelesaian.

Pertanyaannya, apakah benar ada kebutuhan yang mendesak untuk mengatasi calon tunggal di tujuh daerah, benarkah ter­jadi kekosongan hukum, atau undang-undang tidak memadai? Bukankah secara normatif ter­dapat aturan terkait pendaftaran pasangan calon dan antisipasi jika hanya diikuti calon tunggal sebagaimana diatur dalam PKPU No 12/2015? Tentu perppu tidak dapat menabrak aturan UU.

Jika perppu diberlakukan, dalam realisasi belum tentu sesuai dengan rencana karena sangat dimungkinkan saat penga­juan kepada DPR ada manuver kepentingan politik. Bagaimana legalitas perppu yang sudah di­laksanakan lalu dibatalkan oleh DPR? Bisa saja perppu ditolak DPR sehingga kembali terjadi kekosongan hukum berikut komplikasinya mengingat tahap pilkada masih berjalan dan masih akan ada pilkada serentak gel­ombang berikutnya. Jika kondisi politik tidak stabil, akan memicu masalah sosial.

Revisi Undang-undang

Penulis berpendapat, pres­iden/pemerintah harus cermat dan berhati-hati dalam memu­tuskan polemik calon tunggal ini, terutama jika ingin mengelu­arkan perppu. Penulis berharap presiden mempertimbangkan komplikasi permasalahan yang akan terjadi. Berdasarkan pen­galaman pribadi penulis, pada era Presiden Habibie sebenarnya telah dirumuskan perppu ter­kait penanganan konflik di Ma­luku dan Aceh, tetapi tidak jadi dikeluarkan karena salah satu pertimbangan pandangan dunia internasional. Dengan demikian, berbagai alasan menjadi penting untuk dicermati.

Semua alternatif materi perppu yang diwacanakan di atas mengandung problematik baik dari sisi legalitas maupun legitimasi. Menetapkan langsung calon tunggal sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih jelas bertentangan den­gan UUD. Memilih calon tunggal, tetapi tanpa lawan/lawan kotak kosong, juga bertentangan den­gan UU Pilkada. Atas semua prob­lematik di atas, yang paling aman adalah kembali mengikuti PKPU No 12/2015, yakni menunda pilka­da sampai 2017 dengan catatan pengangkatan pelaksana tugas harus dipastikan berlangsung profesional dan menutup ruang gerak terjadinya politisasi oleh plt dalam memenangkan calon ter­tentu (petahana atau partai yang dekat dengan penguasa).

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Penulis melihat akar per­masalahan pilkada serentak ada pada UU sehingga revisi UU Pilkada memang perlu dilakukan. Hanya, revisi dimaksud tidak hanya mempersoalkan antisipasi calon tunggal, tetapi secara kom­prehensif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pilkada dan calon pemimpin terpilih.

Syarat Dukungan

Fenomena calon tunggal ha­rus dilihat faktor penyebabnya, antara lain karena undang-un­dang mengetatkan syarat dukun­gan pencalonan baik bagi partai politik (20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara) maupun perseorangan (minimal 6,5-10 persen berdasarkan kluster jumlah penduduk) sehingga sulit bagi parpol dan perseorangan memenuhi syarat tersebut. Oleh karena itu, syarat dukungan pen­calonan mutlak diperingan, teru­tama untuk calon perseorangan.

Revisi ke depan juga perlu memuat ancaman pidana bagi permintaan uang mahar kepada calon yang dalam banyak kasus juga menyebabkan keengganan sejumlah tokoh potensial untuk mencalonkan diri. Penulis me­nilai putusan MK terbaru yang mengharuskan calon yang meru­pakan anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mengundurkan diri saat pendaftaran juga memberi andil semakin minimnya tokoh yang berminat dalam kontestasi pilkada. Putusan ini juga terkesan kontradiktif jika dibandingkan dengan putusan MK atas calon petahana yang cukup mengaju­kan cuti sejak pendaftaran sampai dengan ditetapkan sebagai calon terpilih. Padahal, posisi petahana jauh lebih berpotensi menggang­gu pemilu yang luber dan jurdil lewat politisasi birokrasi.

Hemat penulis, revisi UU Pilka­da harus dapat memperkuat tu­juan pilkada untuk menghasilkan pemimpin daerah yang berkuali­tas sehingga revisi hendaknya fokus pada penguatan/pengetatan persyaratan/kualifikasi personal calon di satu sisi dan pelongga­ran/peringanan syarat dukungan pencalonan di sisi yang lain. Den­gan cara itu, diharapkan akan la­hir banyak alternatif calon kepala daerah yang berkualitas. (*)

============================================================
============================================================
============================================================