Untitled-10

RIFKY SETIADI
Email: [email protected]

Direktur Tindak Pi­dana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Viktor Siman­juntak mengatakan belum berencana memeriksa Di­rektur Eksekutif Pertamina Founda­tion Nina Nurlina. Meski demikian, pemeriksaan terhadap Nina akan di­lakukan jika ada pengembangan dari kasus tersebut. “Sebab (pemerik­saan) itu tergantung pada pengem­bangan. Mungkin (Nina) bisa di­periksa,” kata Viktor di Mabes Polri.

Sementara untuk saksi-saksi yang telah diperiksa, Viktor menga­takan tidak bisa membocorkan nama mereka karena terkait perlindungan terhadap saksi. Namun ia menyebut saksi yang diperiksa bukan hanya dari internal Pertamina Foundation, tapi juga eksternal. Penetapan ter­sangka kasus tersebut, ujar Viktor, akan tergantung pada hasil analisis dokumen-dokumen yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri pada penggeledahan hari ini.

Terkait indikasi pelanggaran hu­kum dalam kasus ini, Polri saat ini masih fokus terhadap perkara ko­rupsi dan penggelapan. Namun Vik­tor tak menutup kemungkinan jika kasus itu berkembang pada tindak pidana pencucian uang. “Itu akan mengikuti kasus utamanya,” kata Viktor.

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Sebelumnya dari penggeledahan di Pertamina Foundation, sejumlah dokumen diamankan oleh penyidik Polri. Ruangan-ruangan yang men­jadi fokus penggeledahan adalah ruang bendahara, direktur, penda­taan, dan perencanaan. Penyidik menaksir kerugian dalam perkara itu mencapai Rp120 miliar. “Pada tahun 2013-2014, Pertamina Founda­tion menggunakan anggaran sekitar Rp250 miliar dan itu diduga telah disalahgunakan sebanyak Rp126 mil­iar,” kata Viktor. Penyidik menduga pihak Pertamina telah melakukan penyelewengan dana yang masuk kategori tindak pidana korupsi.

Dana tersebut sebenarnya digu­nakan untuk program gerakan me­nabung pohon, sekolah sobat bumi, serta sekolah sepak bola Pertamina. Dalam program tersebut banyak rel­awan yang ikut berpartisipasi den­gan menabung puluhan juta pohon.

Anggota Komisi III DPR Des­mond Junaidi mengatakan penggele­dahan itu seharusnya bisa menjawab teka-teki tentang nama Capim yang terjerat sangkaan perkara. Politisi Gerindra itu mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil orang yang berperkara. “Menurut saya cukup tindaklanjuti hasil pengge­ledahan di Pertamina, dipanggilah orang yang mantan calon gagal ini, terjawab sudah,” kata Desmond. Desmond menilai pemanggilan tersangka tersebut penting untuk menghindari fitnah, sama seperti ke­tika KPK menandai menteri Kabinet Kerja Jokowi dengan kode merah. “Orang dipanggil enggak lolos, akh­irnya keluarga terganggu psikolo­gis,” ujar dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Toyota Innova di Lampung Terjun ke Jurang

Sementara Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberan­tasan tetap enggan menyebut siapa calon bermasalah yang telah ditetap­kan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Be­sar Kepolisian RI. Pengumuman ter­sangka sepenuhnya dianggap men­jadi wewenang pihak kepolisian.

Anggota Tim Pansel KPK Yenti Garnasih memastikan Capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka telah gugur dari 19 besar masa se­leksi wawancara. Dia enggan menye­but nama capim bermasalah, namun memberikan korelasi dengan pen­anganan kasus yang tengah diusut Bareskrim “Sekarang yang sedang diperiksa apa, yang digeledah kasus apa, di mana dan siapa tersangkan­ya. Ada di angka 19 itu. Itulah jawa­bannya,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================