Surat peringatan terakhir yang dilayangkan Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor kepada pihak pengembang Sailendra Residence untuk membongkar empat kapling bangunan dalam memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diapresiasi Komisi A DPRD Kota Bogor.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad AsÂwandi mengatakan, piÂhaknya terus memoniÂtoring apakah Sailendra memenuhi ultimatum dari DiswasÂbangkim dalam jangka waktu satu minggu untuk membongkar empat kavling atau tidak. “Apabila tidak dibongkar, tentu komisi A akan meÂmanggil tiga SKPD yang berkaitan dengan hal ini,†katanya kepada BOÂGOR TODAY, kemarin.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo menÂgatakan dirinya siap untuk menÂegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011. “Fungsi saya disini kan sebagai penegak Perda, apabila ada yang tidak sesuai dengan aturan ya kita bongkar saja, apabila telah diÂberikan waktu oleh Wasbangkim untuk membongkar empat kavling untuk memenuhi RTH ya harus diÂlakukan, apabila tidak dilakukan kita akan bongkar itu dengan rekomenÂdasi dari dinas terkait tentunya,†ujarnya kemarin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (KaÂbid Wasdal) pada Wasbangkim Kota Bogor, Agnes Andriani Kartikasari mengatakan, waktu yang diberikan sepekan dirasa cukup untuk menyÂelesaikan pelanggaran pembanguÂnan. Ia juga meminta pihak Sailendra menyesuaikan pembangunan sesuai siteplan yang telah ditentukan.
“Kami berikan waktu seminggu untuk menyelesaikan pelanggaran. Setelah itu kita lihat apakah mereka (pihak Sailendra, red) benar-benar menyesuaikan siteplan atau tidak,†ujar Agnes kepada awak media, keÂmarin.
Jika rekomendasi wasbangkim tidak dijalankan hingga batas waktu yang telah ditentukan, lanjut dia, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Penindakan tersebut bisa berupa teguran maupun pelimpahan kepada penegak perda.
“Wasbangkim juga akan melanÂjutkan tindakan apabila pengembang tidak memenuhi komitmennya. Kita lihat dalam seminggu ini dulu,†janÂjinya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Bogor akan memanggil dinas-dinas terkait, di antaranya Dinas Wasbangkim, BPPT-PM hingga SatÂpol PP selaku penegak perda. Akan tetapi, Agnes mengaku belum ada surat pemanggilan yang masuk hingÂga saat ini. “Kalau ada pemanggilan kami akan bersedia, tapi sampai sekÂarang belum ada surat yang masuk,†kata Agnes.
Terpisah, Direktur Marketing Sailendra Residence, Ira Mesra menÂgaku segera menyiapkan empat kaÂvling untuk dijadikan RTH. Artinya, pondasi tersebut akan dibongkar. “Sesuai pernyataan yang dibuat meÂlalui Dinas Wasbangkim beberapa waktu lalu, kami akan menjalankan komitmen untuk membuat RTH,†janjinya.
(Yuska)