BOGOR TODAY- Nasib peÂrumahan elit Sailendra ResiÂdence makin tidak jelas. Hingga kini Satpol PP Kota Bogor beÂlum melakukan tindakan nyata atas pelanggaran ruang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan pengembang perumahan elit di kawasan Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal itu.
Seperti diketahui, Dinas Pengawas Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) menemukan adanya pelangÂgaran koefisien dasar bangunan (KDB) dan pelanggaran minimÂnya ruang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan pihak pengemÂbang.
Atas dasar itu, WasbangÂkim merekomendasikan agar Sailendra Residence membongÂkar 2 kavling yang akan dibanÂgunkan 4 unit rumah sebagai RTH, sebagaimana diamanatÂkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah.
Dikonfirmasi soal itu, PenÂgendalian Operasi Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyach mengaku belum mendapat inÂformasi lanjut, terkait sudah atau belumnya pihak pengemÂbang membongkar 4 unit rumah yang diperuntukan unÂtuk RTH itu.
“Kami belum mengecek kembali apa 4 unit rumah itu sudah dibongkar atau belum,†kata Agus.
Terakhir kalinya, pada 28 Juni lalu, Satpol PP sempat melakukan inspeksi mendadak ke Sailendra Residence. Saat itu, Satpol PP kembali meneÂgur pihak pengelola agar segera mengikuti rekomendasi WasÂbangkim.
“Kami akan coba agendaÂkan kembali untuk mengecek apa pihak pengembang sudah melaksanakan rekomendasi itu,†singkatnya.