sailendra-residenceBOGOR TODAY- Nasib pe­rumahan elit Sailendra Resi­dence makin tidak jelas. Hingga kini Satpol PP Kota Bogor be­lum melakukan tindakan nyata atas pelanggaran ruang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan pengembang perumahan elit di kawasan Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal itu.

Seperti diketahui, Dinas Pengawas Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) menemukan adanya pelang­garan koefisien dasar bangunan (KDB) dan pelanggaran minim­nya ruang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan pihak pengem­bang.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Atas dasar itu, Wasbang­kim merekomendasikan agar Sailendra Residence membong­kar 2 kavling yang akan diban­gunkan 4 unit rumah sebagai RTH, sebagaimana diamanat­kan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah.

Dikonfirmasi soal itu, Pen­gendalian Operasi Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyach mengaku belum mendapat in­formasi lanjut, terkait sudah atau belumnya pihak pengem­bang membongkar 4 unit rumah yang diperuntukan un­tuk RTH itu.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

“Kami belum mengecek kembali apa 4 unit rumah itu sudah dibongkar atau belum,” kata Agus.

Terakhir kalinya, pada 28 Juni lalu, Satpol PP sempat melakukan inspeksi mendadak ke Sailendra Residence. Saat itu, Satpol PP kembali mene­gur pihak pengelola agar segera mengikuti rekomendasi Was­bangkim.

“Kami akan coba agenda­kan kembali untuk mengecek apa pihak pengembang sudah melaksanakan rekomendasi itu,” singkatnya.

============================================================
============================================================
============================================================