properti-rumahDirektur Utama Perumnas, Hi­mawan Arief, mengatakan per­seroan akan menggunakan dana setoran modal dari pemerintah untuk mendanai akuisisi lahan. “ Rp1 triliun itu untuk menambah lahan,” jelasnya pada acara Ulang Tahun Perumnas ke-41 di Jungle­Land, Bogor, Sabtu (15/8/2015).

Himawan mengakui, dana penyertaan modal negara (PMN) memang belum cair. Na­munn, Perumnas tetap melakukan ekspansi menggunakan kas internal dan pinjamann perbankan. Tahun ini Perumnas menarget­kan pembangunan 36.000 unit uniaan yang terdiri dari rumah tapak dan rumah susun.

Menurut Himawan, Perumnas juga ten­gah melakukan penjajakan menggarap la­han milik BUMN lain. Dia mencontohkan, Perumnas telah bekerjasama dengan PTPN II untuuk menggarap 800 haktar di Deli Ser­dang, Sumatera Utara “Memang masih ada maaslaah hukum, masalah dengan warga yang menggarap lahan, tapi kami harap ta­hunn ini 200 hektar sudah bisa dibebaskan,” katanya.

Direktur Pemasaran Pe­rumnas Muhammad Nawir menjelaskan Perumnas telah menga­jukan izin terkait pembangunan kota baru di Simalangkar. Nawir berharap bisa proyek tersebut bisa dimulai tahun ini. Total unit yang akan dibangun mencapai 35.000 unit dan memakan waktu sepuluh tahun.

Peraturan Baru

Pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tugas Perum Pe­rumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia rumah rakyat masih ber­gulir. Pada PP yang baru nanti, tugas Perum­nas jauh lebih tegas dibandingkan pada PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2004. Dalam PP yang baru tersebut, tugas Perum­nas meliputi menyediakan lahan, memban­gun perumahan, membangun Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan manajemen properti. “Memperkuat tugas Perumnas, bahwa pe­rumahan sebagian dikerjakan kita. Apabila ingin pendekatan ekonomis, pemerintah bisa bekerja sama,” ujar Direktur Utama Perumnas, Himawan Arief Sugoto. Penugasan Perumnas, lanjut Himawan, tidak hanya untuk membangun rumah rakyat, na­mun juga pengembangan kawasan melalui pendekatan normal atau komersial. Untuk konsep penugasan seperti itu, Perumnas bisa melakukannya asalkan anggaran yang diberikan sudah jelas.

Sementara itu, tambah Himawan, PP re­visi tersebut juga memiliki kelebihan. Jika sebelumnya pemerintah daerah tidak bisa menunjuk Perumnas untuk membangun ka­wasan atau perumahan, lewat PP yang baru hal tersebut dimungkinkan. Artinya, jika di suatu daerah tidak ada pengembang besar, pemerintah kota atau kabupaten bisa menu­gaskan Perumnas untuk membangun ka­wasan. “Kalau kita lihat di Jawa pengembang banyak. Seringkali Pemda menggandeng pengembang swasta. Tapi kalau b i ­cara kabupaten y a n g kecil, apalagi di luar Pulau Jawa, tidak demikian,” kata Himawan.

Menurut dia, pemda di luar Pulau Jawa, khususnya daerah kota atau kabupeten yang kecil, pemerintahnya hanya sanggup menye­diakan sekitar 50 unit rumah. Padahal, rata-rata kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) sendiri, rata-rata 1.000-1.500 unit.

Oleh sebab itu, Perumnas sempat diminta untuk membangun di pulau kecil, misalnya Pulau Buru, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pembangunan rumah ini nantinya akan diperuntukkan bagi PNS yang jumlahnya ratusan.

Saat ini, tambah Himawan, Perum­nas membuka peluang bekerja sama, namun masih banyak ter­ken­dala pembebasan lahan. Dengan demikian, Himawan menilai, akan lebih baik jika Pe­rumnas menyiapkan lahan sendiri, semen­tara pemda menyediakan infrastrukturnya. Dengan skema ini, harap dia, rumah tetap terjangkau bagi masyarakat dengan fasilitas-fasilitas yang memadai.

Hingga saat ini, revisi PP sudah dilakukan harmonisasi atau telah disetujui dan diparaf beberapa kementerian terkait, yakni Ke­menterian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan P e r t a n a h a n Nasional (ATR/BPN), Ke­menterian PUPR, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Ma­nusia (Kemenkum­ham).

Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected] (KPS/BIS)

============================================================
============================================================
============================================================