BOGOR TODAY- Mekanisme pengajuan usulan secara individu mengenai Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomer 28 Tahun 2016 akan direvisi. Sebab, mekanisme tersebut dinilai kurang efektif karena setiap hari kerja puluhan warga dari se-Kota Bogor datang ke Bagian Umum Balaikota Bogor untuk mengajukannya.

BACA JUGA :  Hanya Pakai 3 Bahan Dapur Bisa Bikin Kinclong Kerak Tungku Kompor! Simak Ini

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kemasyarakatan Soni Nasution mengatakan, alur mekanisme pengajuan tersebut akan direvisi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor selaku leading sektornya. Rencananya, pengajuan RTLH tidak lagi dilakukan secara individu seperti saat ini (dari warga langsung mengajukan ke Wali Kota melalui Bagian Umum), namun nanti warga cukup mengajukan berkasnya ke Kelurahan.

============================================================
============================================================
============================================================