Oleh : Herdiansyah Iskandar (Ketua Umum HMI Kota Bogor) Pemerintah Kota Bogor terlihat gagap dalam menangani bencana atau wabah pandemi ini, penerapan PSBB ini pada kenyataannya masih tidak terlalu efektif karena masih banyak warga kota bogor bahkan diluar kota bogor pun mendatangi tempat-tempat keramaian, bukan hanya itu pemkot bogor pun terlihat gagap dalam mengambil kebijakan terhadap penanganan covid-1 9 ini. Terlihat dalam Perwali No 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, ada kecacatan hukum dan Inkonstitusional dalam membuat Perwali ini. Karena Perwali ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak berdasar. Dalam perwali ini ada sanksi pidana, sanksi sosial dan sanksi administrasi bagi siapa saja yang melanggar perwali, nah hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 5 Tahun 201 5 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 2 Tahun 201 1 tentang pembentukan peraturan perundangundangan, ketentuan pidana hanya dapat di muat dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah. Pada ayat 1 dijelasakan bahwa, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat di muat dalam : 1 . Undang-Undang, 2. Peraturan Daerah Provinsi, 3. Peraturan Daerah Kab/Kota. Disini sudah jelas dalam UU tersebut tidak ada Perwali yang boleh memberikan sanksi pidana apalagi sanksi sosial dan sanksi administratif, jelas ini sangat inkonstitusional. Kalau Perwali No 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB ini mengacu kepada Perda Kota Bogor No 1 1 Tahun 201 8 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, jelas tidak ada muatan sanksi pidana, sanksi sosial dan sanksi administratif. Ada pun dalam Pasal 1 26 itu hanya sanksi pidana terkait penyelenggaraan kesehatan bukan sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dan kalau kita melihat kepada Undang-Undang No 6 Tahun 201 8 Tentang ke karantinaan kesehatan, tidak ada muatan sanksi sosial atau pun sanksi administratif hanya ada sanksi pidana saja. Dan ketika perwali ini ingin memberikan sanksi pidana harus mendapatkan persetujuan dari lembaga legislatif yaitu DPRD karena itu merupakan fungsinya sebagai lembaga legislatif, jadi tidak semerta-merta mengambil kebijakan begitu saja dan terkesan otoriter. Kan negara kita menganut Trias Politica, 1 . Eksekutif, 2. Yudikatif, 3. Legislatif, ketika kita melihat perwali ini seakan-akan 2 lembaga yudikatif dan legislatif ini disatukan di eksekutif, dia yang membuat peraturan, dia yang membuat hukuman, dan dia juga yang menyatakan bersalah kepada perseorangan/badan hukum, padahal masing-masing lembaga ada fungsinya.
BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Bakwan Udang dan Sayuran yang Enak dan Mengenyangkan
============================================================
============================================================
============================================================