BOGOR TODAY – Kegiatan opÂerasi pasar (OP) seharusnya tidak hanya dilakukan pada pasar konÂsumen (OP Penjualan). Namun OP juga hendaknya dapat dilakukan kepada petani sebagai produsen untuk beberapa komoditas panÂgan yang dipandang strategis (OP Pembelian). Setidaknya, terdapat tiga komoditas pertanian stratÂegis yang mendesak dilakukan OP pembelian, yakni cabai merah, bawang merah, dan kedelai.
Demikian disampaikan EriÂyatno dari Pusat Studi PembanÂgunan Pertanian dan Perdesaan IPB saat melakukan pembahasan urgensi OP pembelian komoditas pangan bagi petani antara Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian (PPHP Kementan) bersama InstiÂtut Pertanian Bogor (IPB) di Bogor, kemarin. Eriyatno mengatakan, OP pembelian bagi komoditas pangan petani dilakukan pada saat harga jatuh, biasanya karena terjadi panen raya sehingga pasoÂkan berlimpah.
Kementan telah menetapkan cabai merah, bawang merah, dan kedelai untuk dilakukan OP. Ketiganya merupakan komoditas pangan yang sering mengalami fluktuasi harga di tingkat petani sehingga memberi andil terhadap inflasi. Petani tak jarang merugi akibat harga jatuh. “Petani sebagai produsen seharusnya menerima harga pembelian wajar bagi koÂmoditas hasil usaha taninya sesuai biaya agroinput yang telah dikeluÂarkan,†kata dia.
Sementara itu, seperti dilansir situs resmi Kementan, pakar ranÂtai pasok Marimin menuturkan penerapan kebijakan perlindunÂgan kepada petani melalui OP pembelian oleh Kementan sudah mendesak. Guru Besar Teknik Kesisteman Teknologi Pertanian IPB itu memberikan gambaran bagaimana mekanisme OP pemÂbelian dioperasionalkan.
Menurut dia, Kementan perlu menyusun dan menetapkan harÂga wajar (fair price) bagi komodiÂtas hasil usaha tani petani. Harga wajar adalah harga menguntungÂkan bagi petani yang didasarkan pada harga pokok produksi ditÂambah marjin untuk petani. “Fair price inilah yang menjadi harga pembelian pemerintah (HPP) yang harus diterapkan untuk melakukan OP,†ujar dia.
Menurut Marimin, OP pemÂbelian itu dilakukan pada saat harga dari ketiga komoditas tersebut di bawah harga fair price atau harga kesepakatan. Kebijakan ini akan membuat petani termotivasi untuk berÂproduksi dan meningkatkan kualitas hasil usaha taninya.
(Yuska Apitya Aji/*)