Para petani tembakau Indonesia mati suri. Berpuluh-puluh tahun mereka diperlakukan tidak adil oleh industri rokok. Alhasil, booming yang dialami para pemilik pabrik rokok tak ngefek pada tingkat kemakmuÂran para petani tembakau.
Panjangnya mata ranÂtai perdagangan tembakau kerap membuat petani tidak mendapat keuntungan yang sebanding dengan modal yang dikeluarkan. Para petani selalu jadi korban permainan harga di tangan tengkulak. Petani yang berkeringat dan keluar modal, tengkulak yang menikmati hasilnya. Akibatnya, petani tiÂdak memiliki kecukupan modal saat akan melakukan penanaÂman kembali guna mengejar hasil produksi tembakau.
“Sejak 2009 kami sudah menerapkan program kemiÂtraan berupa kesepakatan dan jaminan jual-beli tembakau yang bertujuan meningkatkan
produktivitas petani dengan pemberian pelatihan sekaligus memenuhi pasokan tembakau yang dibutuhÂkan industri rokok,†kata Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade, and CommuÂnications PT HM Sampoerna Tbk di Jember, Sabtu (30/7/2016). Â
Hasil produksi komoditas temÂbakau yang berasal dari petani dalam negeri tak bisa menopang tingginya kebutuhan industri rokok. Data Center for Indonesia Taxation Analyst (CITA) mencatat, kebutuhan tembakau industri rokok mengalaÂmi kenaikan sebanyak 23,78 persen dalam lima tahun terakhir.
“Dalam lima tahun terakhir, keÂbutuhan tembakau untuk industri rokok naik 23,78 persen dari tahun 2011 sebanyak 293.360 ton menjadi 363.130 ton pada 2015. Sayangnya, kenaikan kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi oleh hasil produksi dalam negeri,†ungkap Elvira.
Elvira mengungkapkan, dari Data Kementerian Pertanian, hasil produksi tembakau dalam negeri hanya mengalami peningkatan 0,77 persen, dari 163.187 ton pada 2014 menjadi 164.448 ton pada 2015. OtoÂmatis industri rokok harus menuÂtup kekurangan pasokan tembakau sekitar 54,71 persen melalui pemanÂfaatan stok gudang industri rokok hingga membuka keran impor.
Untuk impor tembakau, menuÂrut Sampoerna, dari Data Badan Pusat Statistik (BPS), kuota impor tembakau pada 2013 mencapai 121.218 ribu. Bila berkaca pada renÂdahnya pasokan tembakau dalam negeri, bukan tidak mungkin, impor pada tahun ini meningkat drastis.