Berbahayakah jika asing mendominasi kepemilikan dalam surat berharga negara (SBN) Indonesia? Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menganggap hal itu bisa gawat.
Oleh : Alfian Mujani
[email protected]
Saat ini sudah mencapai level 37%. “Angka itu masih relatif tinggi dibanding beberapa negara. KeÂmudian juga jadi sumber yang dianggap rawan sudden reversal,†ungkap Menkeu dalam acara inÂvestor gathering di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/12/2015)
Maka dari itu, dilakukan berbagai upaya untuk menggeser porsi asing ke domestik, yaitu kepada masyarakat Indonesia sendiri. “Ke depan DJPPR, mulai berpikir bagaimana menguatkan investor doÂmestik. Jadi kita ingin agar terus mendorong investor domestik ke pembiayaan APBN. Caranya melalui market mekanism,†jelasnya.
Bambang membandingkan dengan Jepang yang porsi asingnya hanya 9%. Sisanya adalah masyarakat Jepang itu sendiri. “India juga sangat rendah. Dengan kepemilikan surat utang untuk masyarakat sendiri, jadi kita nggak perlu khawatr dengan penambahan utang,†tegas Bambang.
Surat utang Indonesia sudah diÂmiliki pihak asing sampai dengan 37%. Level tersebut dianggap cuÂkup tinggi dan masuk dalam katÂegori rawan dan berbahaya di pasar keuangan.
Schneider Siahaan, Direktur Strategi dan Portfolio Utang Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) menjelaskan, ketika ada geÂjolak perekonomian global, maka akan mudah mempengaruhi pihak asing untuk menjual surat utang. Apalagi tidak ada batasan dalam penÂjualan.
“Kalau sudden reversal itulah saat yang berbahaya. Kalau asing lihat ngÂgak menguntungkan lagi, dia akan jual,†ungkapnya di Gedung DhanaÂpala, Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/12/2015)
Bila hal tersebut terjadi secara bersamaan, tentunya akan menimÂbulkan kepanikan. Akan ada keruÂgian yang nanti harus ditanggung pemerintah akibat hal tersebut.
“Jadi sangat dipengaruhi oleh market, sentimen. Bahanya dia jual-jual saja begitu. Kan kalau semua begitu jadi panik, lari saja uangnya dari Indonesia, dampaknya bisa ke rupiah juga,†paparnya.
Meski demikian Schneider meÂnyatakan juga tidak ada batas kepemiÂlikan asing yang ideal, karena yang terÂpenting adalah menjaga agar pemilik tidak menjual surat utangnya. “Nggak ada batasnya. Harusnya memang kita bisa untuk meyakinkan mereka agar tidak jual dan pegang terus itu surat utang,†jelasnya.
(detik)