JAKARTA TODAYÂ – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu mengatakan, pemilihan calon Panglima TNI tiÂdak perlu melibatkan Komnas HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Ryamizard, pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif dan tanggung jawab Presiden Joko Widodo.
“Enggak usah (libatkan Komnas HAM dan PPATK), Presiden yang makai kok. Kalau ada apa-apa PresÂiden yang tanggung jawab,†kata RyamizÂard, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2015).
Menko bidang Politik, HuÂkum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyampaikan hal senada. Menurut Tedjo, pemilihan calon Panglima TNI tidak tidak perlu melibatkan PPATK karena tiga kepala staf angkatan telah menyampaikan LapoÂran Harta Kekayaan Penyelenggara NegÂara (LHKPN) kepada Komisi PemberÂantasan Korupsi (KPK). “Selama ini mereka kan sudah ajukan LHKPN ke KPK juga,†kata Tedjo.
Panglima TNI JenderÂal TNI Moeldoko akan segera memasuki masa pensiun. Sesuai UnÂdang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, jabatan PanÂglima TNI dijabat secara berganÂtian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang menjabat Kepala Staf AngkaÂtan.
Masa tugas MoelÂdoko akan berakhir pada 1 Agustus 2015. Namun, karena terpotong masa reses, DPR RI berharap Presiden Joko Widodo sudah meÂnyerahkan nama calon Panglima TNI pada Juni 2015 agar calon yang diajukan dapat mengiÂkuti proses uji kelayakan dan kepatutan.
(Yuska)