Lima daerah ini tak terÂpenuhi karena kurang dari dua calon, masih satu paÂsangan. Sebagaimana diaÂtur dalam PKPU 12/2015, sesuai aturan, lima daerah ini akan diikutkan Pilkada selanjutnya, taÂhun 2017,” kata Arief di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Arief merincikan lima daerah yang gagal ikut Pilkada serentak tahun ini adalah Kota Mataram (Provinsi NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur). “Pukul 16.00 kan resmi dituÂtup pendaftaran. Tapi, ini data samÂpai pukul 17.00 WIb, ada lima daerah yang harus ikut Pilkada berikutnya,” tutur eks KPUD Jawa Timur itu.
Kemudian, untuk daerah yang sudah memiliki sekurang-kurangnya dua pasangan calon adalah KabuÂpaten Asahan (Sumut), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten PurbalÂingga (Jawa Tengah), Kabupaten PeÂgunungan Arfak (Papua Barat), MinaÂhasa Selatan (Sulut), dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Sulut).
Satu daerah yang menurutnya sudah terkonfirmasi memiliki miniÂmal dua pasangan calon adalah Kota Surabaya. “Surabaya sudah dua pasÂangan. Hari ini itu ada pasangan dari Demokrat-PAN yang mendaftar. Jadi, Surabaya masuk bersama daerah lain yang sekurang-kurangnya dua pasanÂgan calon,” sebutnya.
Sementara, untuk Kabupaten PacÂitan (Jatim) masih dalam proses veriÂfikasi. “Satu itu Pacitan masih dalam proses verifikasi, bisa terpenuhi atau tidak, kami belum dapat laporan resÂmi dari KPUD setempat” tuturnya.
Lantas, bagaimana jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UnÂdang (Perppu) untuk daerah yang masih hanya calon tunggal diterbitÂkan? Arief menjawab jika memang Perppu itu diperlukan dan harus diterbitkan maka harus diterbitkan secepatnya.
“KPU tidak dalam posisi mendoÂrong atau tidak mendorong KPU itu. KPU ingin menyampaikan jika perlu maka harus segera diterbitkan. KaÂlau memang Pilkada serentak ingin 2015. Karena KPU sekarang sudah kehilangan enam hari karena sosialÂisasi dan tambahan pendaftaran ini,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris KabiÂnet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo masih akan membahas solusi untuk lima daeÂrah yang terpaksa menunda pilkaÂda serentak sampai 2017. PembaÂhasan itu, kata dia, dilakukan oleh tim dari Kementerian Sekretariat Negara. “Masih dirapatkan. Saya tahu hasilnya, tapi tidak bisa meÂnyampaikan,” kata Andi, kemarin. “Sebenarnya prosesnya sih sudah selesai. Tinggal menunggu saja pengumumannya,” kata dia.
Pemerintah sebelumnya sudah menyatakan akan menerbitkan PerÂaturan Pemerintah Pengganti UnÂdang-Undang (Perpu) jika memang terdapat pasangan calon tunggal dalam sebuah pilkada. Namun Andi enggan menjelaskan solusi yang akan diatur pemerintah dalam perpu tersebut. “Nantilah ditunggu saja,” ujarnya.
Oleh : YUSKA APITYA
[email protected] (*)