urlJAKARTA, Today – Pinjaman dari lembaga keuangan inter­nasional kepada BUMN go pub­lic berpeluang dijamin pemer­intah pusat apabila menggarap proyek infrastruktur berdasar­kan Peraturan Presiden.

Kemungkinan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.82/2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pem­biayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lem­baga Keuangan Internasional Kepada BUMN yang dirilis ke­pada publik oleh Sekretariat Kabinet pada awal Agustus 2015.

Pada intinya, peraturan yang ditandatangani oleh Pres­iden Joko Widodo itu menga­tur jaminan pemerintah pusat kepada lembaga keuangan in­ternasional yang memberikan pinjaman kepada BUMN yang menggarap proyek penyediaan infrastruktur.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

Dalam pasal 4 disebutkan, salah satu syarat memperoleh jaminan itu adalah BUMN tersebut 100% sahamnya harus dimiliki oleh pemerin­tah pusat atau sahamnya han­ya dimiliki oleh pemerintah pusat bersama dengan BUMN yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah.

Namun, dalam pasal yang sama, ketentuan itu dikecual­ikan terhadap BUMN yang se­dang melaksanakan penugasan untuk menyediakan infrastruk­tur berdasarkan peraturan presiden.

BACA JUGA :  Lauk Praktis untuk Makan Siang, Suun Goreng Telur dan Kol yang Enak dan Nikmat

Dengan demikian, pinja­man dari lembaga keuangan internasional untuk proyek infrastruktur yang diterima BUMN go public atau peru­sahaan yang telah melepas sahamnya di Bursa Efek Indo­nesia (BEI) dan memperoleh penugasan peraturan presiden dapat dijamin oleh pemerintah pusat.

Sejauh ini belum ada BUMN go public yang ditugaskan oleh peraturan presiden untuk menggarap proyek infrastruk­tur yang telah menerima pin­jaman dari lembaga keuangan luar negeri.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================