BOGOR TODAY – Dinas Pen­dapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor menyatakan total piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) pelimpahan dari Dirjen Pajak Kemenkeu masih sekitar Rp134 miliar. Dispenda Kota Bogor baru menagih Rp46 mil­iar dari total piutang PBB sebe­sar Rp 180 miliar.

Sekretaris Dispenda Kota Bogor, An An Andri Hikmat, mengatakan, jumlah piutang itu terhitung tunggakan dari ta­hun anggaran 1992 hingga 2012. “Ini harusnya menjadi beban pusat, tapi karena ada kebija­kan pelimpahan wewenang, jadi kami yang tarik,” kata dia.

An An juga mengatakan, 30 September 2015 menjadi deadline akhir pembayaran PBB. Sejauh ini masih ada seki­tar 30 persen dari total Wajib Pajak (WP) yang belum mem­bayar pajak.

An An menegaskan, kebija­kan sunset policy sudah bera­khir. Minat masyarakat untuk menbayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bogor cukup tinggi terbukti dengan masuknya uang pajak sebesar Rp 4,4 miliar dari 17.849 Wajib Pajak (WP) di Kota Bogor yang menunggak dari tahun 1992 sampai 2015.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Krim Soda yang Praktis Mudah Dibuat

Ia menjelaskan, sunset policy ini diambil oleh Pemer­intah Kota (Pemkot) Bogor diatur dan dilindungi undang-undang. Karena PBB ini pe­limpahan pusat ke pemerintah daerah. Dirinya mengatakan, Pemkot Bogor sepakat untuk memberikan peluang, bagi masyarakat yang mempunyai utang PBB dari tahun 1992 sam­pai 2015 dihapuskan dendan­ya. Dengan rentan waktu dari 31 Juni sampai 31 Agustus 2015. “Mengeluarkan kebijakan ini kami sudah koordinasi den­gan kementrian, dengan men­hilangkan denda tapi tidak menghilangkan potensi dae­rah. Kalau dibayar semua dari 1992 sampai 2015 di kalikan 48 persen, sehingga memberat­kan WP,” tambahnya.

Menurut An An, sosialisasi ini sudah diberikan kepada masyarakat mulai 1 Januari 2015, untuk itu sebanyak 17.849 WP yang membayar­kan hasilnya hingga 31 Agus­tus 2015, sementara total SK sunset policy sebanyak 3.283 dikeluarkan Dispenda. “Jum­lah uang pokok pajak Rp 4,4 miliar, sementara Rp 2,1 miliar denda pajak yang dihapuskan. Seharusnya total Rp 6,5 miliar tapi kami menerima hanya Rp 4,4 miliar,” kata dia.

BACA JUGA :  Bisa Dibikin Sendiri! Obat Batuk Alami untuk Dewasa yang Praktis

An An kembali membe­berkan, PBB itu untuk menan­gah ke bawah PBB rumah ting­gal, kalau melihat kalangan menengah ke atas PBB rata-rata rumah tapi bukan rumah ting­gal atau bisa juga lahan kosong yang belum dibayarkan pa­jaknya. “Dengan ini mudah-mudahan masyarakat bisa lebih patuh membayar pajak. Karena PAD ini kembali lagi ke rakyat, sehingga peruntukannyaa un­tuk perbaikan jalan rusak, BPJS dan fasilitas lainnya atau biaya pembangunan,” tuntasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================