BOGOR TODAY – Dinas PenÂdapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor menyatakan total piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) pelimpahan dari Dirjen Pajak Kemenkeu masih sekitar Rp134 miliar. Dispenda Kota Bogor baru menagih Rp46 milÂiar dari total piutang PBB sebeÂsar Rp 180 miliar.
Sekretaris Dispenda Kota Bogor, An An Andri Hikmat, mengatakan, jumlah piutang itu terhitung tunggakan dari taÂhun anggaran 1992 hingga 2012. “Ini harusnya menjadi beban pusat, tapi karena ada kebijaÂkan pelimpahan wewenang, jadi kami yang tarik,†kata dia.
An An juga mengatakan, 30 September 2015 menjadi deadline akhir pembayaran PBB. Sejauh ini masih ada sekiÂtar 30 persen dari total Wajib Pajak (WP) yang belum memÂbayar pajak.
An An menegaskan, kebijaÂkan sunset policy sudah beraÂkhir. Minat masyarakat untuk menbayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bogor cukup tinggi terbukti dengan masuknya uang pajak sebesar Rp 4,4 miliar dari 17.849 Wajib Pajak (WP) di Kota Bogor yang menunggak dari tahun 1992 sampai 2015.
Ia menjelaskan, sunset policy ini diambil oleh PemerÂintah Kota (Pemkot) Bogor diatur dan dilindungi undang-undang. Karena PBB ini peÂlimpahan pusat ke pemerintah daerah. Dirinya mengatakan, Pemkot Bogor sepakat untuk memberikan peluang, bagi masyarakat yang mempunyai utang PBB dari tahun 1992 samÂpai 2015 dihapuskan dendanÂya. Dengan rentan waktu dari 31 Juni sampai 31 Agustus 2015. “Mengeluarkan kebijakan ini kami sudah koordinasi denÂgan kementrian, dengan menÂhilangkan denda tapi tidak menghilangkan potensi daeÂrah. Kalau dibayar semua dari 1992 sampai 2015 di kalikan 48 persen, sehingga memberatÂkan WP,†tambahnya.
Menurut An An, sosialisasi ini sudah diberikan kepada masyarakat mulai 1 Januari 2015, untuk itu sebanyak 17.849 WP yang membayarÂkan hasilnya hingga 31 AgusÂtus 2015, sementara total SK sunset policy sebanyak 3.283 dikeluarkan Dispenda. “JumÂlah uang pokok pajak Rp 4,4 miliar, sementara Rp 2,1 miliar denda pajak yang dihapuskan. Seharusnya total Rp 6,5 miliar tapi kami menerima hanya Rp 4,4 miliar,†kata dia.
An An kembali membeÂberkan, PBB itu untuk menanÂgah ke bawah PBB rumah tingÂgal, kalau melihat kalangan menengah ke atas PBB rata-rata rumah tapi bukan rumah tingÂgal atau bisa juga lahan kosong yang belum dibayarkan paÂjaknya. “Dengan ini mudah-mudahan masyarakat bisa lebih patuh membayar pajak. Karena PAD ini kembali lagi ke rakyat, sehingga peruntukannyaa unÂtuk perbaikan jalan rusak, BPJS dan fasilitas lainnya atau biaya pembangunan,†tuntasnya.
(Rizky Dewantara)