PKB- HERI FBOGOR TODAY- Kepastian badan hukum usaha sangat penting bagi pengusaha. Sebab, dengan kepastian badan hukum akan membuat pengusaha semakin percaya diri dan lebih dipercaya oleh mitra usahanya.

Selain itu, pemerintah dapat memonitor usaha dan pendapatannya, salah satunya melalui sistem perpajakan. Sayangnya, sampai saat ini, para pengusaha pemula banyak yang mengeluh dengan pengurusan izin usaha. Terutama syarat izin lingkungan (HO) untuk memperoleh surat izin usaha perdagangan (SIUP).

“Seharusnya untuk mengajukan SIUP, apalagi para pengusaha pemula, cukuplah dengan akta notaris, NPWP, dan izin domisili yang dikeluarkan kelurahan. Tidak perlu syarat-syarat tambahan lain yang kadang-kadang susah dipenuhi,” ujar Ketua DPC PKB Kota Bogor Heri Firdaus, kemarin.

BACA JUGA :  Tes Kepribadian: Sifat dan Karakter Tersembunyi Seseorang Diungkap dari Bentuk Kaki

Karena itu, ia mendesak pemkot menghapus izin HO sebagai syarat mendapatkan SIUP. Hal ini dilandasi bahwa SIUP itu hanya izin usaha awal sebuah perusahaan.

Menurut dia, pemkot tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan dari retribusi izin HO, yang secara faktual juga tidak terlalu besar.

“Tapi, pemkot akan mendapatkan banyak keuntungan dengan kemudahan berusaha ini. Antara lain penyerapan tenaga kerja, dan secara nasional akan menambah pendapatan lewat pajak-pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :  Kakek Penjual Soto Mie Tewas di Dalam Toilet Umum Terminal Laladon

Heri menjelaskan, untuk usaha-usaha jenis tertentu dan berdampak tentu ada tambahan persyaratan. Secara teknis, pasti ada izin lingkungan, bisa UKL/UPL, atau bahkan izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Namun untuk usaha-usaha umum, usaha startup, misal jasa dan perdagangan, menurut dia, izin HO harus dihapuskan dari persyaratan mendapatkan SIUP. Cukup dengan izin domisili yang dikeluarkan kelurahan.

“Tentu  kelurahan lebih paham situasi lokasi domisili usaha tersebut dengan melibatkan RT/RW. Prinsipnya, pemkot itu harus mempermudah tumbuhnya pengusaha-pengusaha baru. Jangan sampai gara-gara perizinan yang ribet, pengusaha malas membadanhukumkan usahanya,” tukasnya.(Yuska)

 

============================================================
============================================================
============================================================