Untitled-12BOGOR, TODAY – pedagang kaki lima (PKL) sudah menjadi momok di daerah manapun. Pasalnya keberadaannya se­lalu saja dianggap mengganggu karena membuat kumuh suatu tempat tak ter­kecuali di sepanjang Jalan Tegar Beri­man.

M e l i ­hat kondisi seperti itu, Satuan Poli­si Pamong Praja (Sat­pol PP) Kabupaten Bogor kembali men­ertibkan PKL di Sepanjang Jalan Tegar Beriman, Senin (2/11/2015).

Terdapat lima titik yang difokuskan oleh Pol PP dalam operasi kali ini. Anta­ra lain, persimpangan Jalan Raya Bogor- Jakarta hingga persimpangan Bambu Kuning. Semua lapak PKL dibongkar, diusir dan dagangannya diangkur ke­atas mobil tipiring.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satpol PP Cibinong, Atmawina mengung­kapkan, di titik pertama saja, 250 lapak PKL dibersihkan karena tidak mengin­dahkan edarang agar tidak berdagang di ring satu Pemkab Bogor itu.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

“Sudah dua minggu disampaikan selebaran supaya tidak lagi berjualan di Jalan Tegar Beriman. Karena ini jalan utama yang harus bersih dari PKL,” tan­dasnya.

Sementara empat titik lainnya ialah PKL di depan Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang juga berdiri di Jalan Tegar Beriman hingga kearah GOR Pakansari. Kemudian di Jalan Sukahati, Jalan Bersih.

“Untuk antisipasi PKL tidak ber­jualan lagi, kami mendirikan posko di lima titik ini untuk memantau perkem­bangan pasca penertiban. Karena PKL sudah sangat mengganggu ketertiban lingkungan, menimbulkan macet dan merusak taman serta fasilitas umum lainnya,” lanju Atma.

Satpol PP juga menertibkan beber­apa bangunan kafe yang berdiri tanpa izin di kawasan tersebut. Menurut Atma, jika dibiarkan menimbulkan ke­cemburuan publik.

Ia menekankan, penertiban juga berlaku bagi pasar mingguan yang bi­asanya digelar Sabtu malam. Petugas ti­dak hanya beroperasi siang hari, namun juga hingga malam.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Pihaknya belum mendata secara rinci identitas PKL. Namun, secara garis besar mayoritas PKL bukanlah warga asli Kabupaten Bogor.

Satpol PP sendiri belum memiliki payung hukum khusus untuk mengatur PKL. Mereka masih mengacu pada Per­da Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Keter­tiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang K3.

Sementara itu, belum ada payung hukum khusus mengatur penertiban PKL, namun Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor no.4/2015 tentang Ketertiban Umum dan no.2/2014 tentang K3.

“Sesuai ketentuan dalam perda, jika pelanggar sudah disosialisasi, ditertib­kan, namun tetap melanggar, sanksinya tindak pidana ringan di pengadilan ka­lau masih kekeuh berjualan,” pungkas­nya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================