BOGOR, TODAYÂ – pedagang kaki lima (PKL) sudah menjadi momok di daerah manapun. Pasalnya keberadaannya seÂlalu saja dianggap mengganggu karena membuat kumuh suatu tempat tak terÂkecuali di sepanjang Jalan Tegar BeriÂman.
M e l i Âhat kondisi seperti itu, Satuan PoliÂsi Pamong Praja (SatÂpol PP) Kabupaten Bogor kembali menÂertibkan PKL di Sepanjang Jalan Tegar Beriman, Senin (2/11/2015).
Terdapat lima titik yang difokuskan oleh Pol PP dalam operasi kali ini. AntaÂra lain, persimpangan Jalan Raya Bogor- Jakarta hingga persimpangan Bambu Kuning. Semua lapak PKL dibongkar, diusir dan dagangannya diangkur keÂatas mobil tipiring.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satpol PP Cibinong, Atmawina mengungÂkapkan, di titik pertama saja, 250 lapak PKL dibersihkan karena tidak menginÂdahkan edarang agar tidak berdagang di ring satu Pemkab Bogor itu.
“Sudah dua minggu disampaikan selebaran supaya tidak lagi berjualan di Jalan Tegar Beriman. Karena ini jalan utama yang harus bersih dari PKL,†tanÂdasnya.
Sementara empat titik lainnya ialah PKL di depan Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang juga berdiri di Jalan Tegar Beriman hingga kearah GOR Pakansari. Kemudian di Jalan Sukahati, Jalan Bersih.
“Untuk antisipasi PKL tidak berÂjualan lagi, kami mendirikan posko di lima titik ini untuk memantau perkemÂbangan pasca penertiban. Karena PKL sudah sangat mengganggu ketertiban lingkungan, menimbulkan macet dan merusak taman serta fasilitas umum lainnya,†lanju Atma.
Satpol PP juga menertibkan beberÂapa bangunan kafe yang berdiri tanpa izin di kawasan tersebut. Menurut Atma, jika dibiarkan menimbulkan keÂcemburuan publik.
Ia menekankan, penertiban juga berlaku bagi pasar mingguan yang biÂasanya digelar Sabtu malam. Petugas tiÂdak hanya beroperasi siang hari, namun juga hingga malam.
Pihaknya belum mendata secara rinci identitas PKL. Namun, secara garis besar mayoritas PKL bukanlah warga asli Kabupaten Bogor.
Satpol PP sendiri belum memiliki payung hukum khusus untuk mengatur PKL. Mereka masih mengacu pada PerÂda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang KeterÂtiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang K3.
Sementara itu, belum ada payung hukum khusus mengatur penertiban PKL, namun Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor no.4/2015 tentang Ketertiban Umum dan no.2/2014 tentang K3.
“Sesuai ketentuan dalam perda, jika pelanggar sudah disosialisasi, ditertibÂkan, namun tetap melanggar, sanksinya tindak pidana ringan di pengadilan kaÂlau masih kekeuh berjualan,†pungkasÂnya.
(Rishad Noviansyah)