BOGOR, TODAY – Pemerintah Kota Bogor belum memiliki payung hukum dengan diter­apkannya plastik berbayar kepada perusahaan ritel. Pa­yung hukum diperlukan untuk mengatur mekanisme kebijakn tersebut.

“Belum ada, tapi pasti akan dibuat payung hukumnya. Soal­nya pasti banyak yang bertanya ke kami nanti,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilis Sukartini, Minggu (31/1/2016).

Ia menjelaskan, Pemkot Bo­gor berkomitmen menerapkan plastik berbayar bersama 21 kota lin di Indonesia dan diu­jicoba pada 21 Februari men­datang. Namun, pihaknya be­lum menentukan harga yang pantas untuk sebuah kantong plastik.

BACA JUGA :  Agar Rambut Sehat, Konsumsi Racikan Minuman Detoks Ini Secara Rutin

“Masih dibahas dengan Aso­siasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk besaran harga dan mekanismenya,” kata Lilis.

Menurutnya, beberapa perusahaan memilih opsi memberi hadiah kepada konsumen yang membawa keranjang sendiri saat be­lanja. “Kemarin kan waktu sosialisasi sempat Rp 500 per kantong. Tapi, kami ma­sih perlu payung hukumnya,” tandas Lilis.

Opsi lainnya, kata Lilis, usu­lan mekanisme plastik berbayar dengan memberi diskon har­ga bagi masyarakat yang membawa tas belanja dari rumah. Sementara yang menggunakan plastik dike­nakan biaya.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Penerapan kebi­jakan kantong plastik berbayar sudah banyak diterapkan di berbagai negara di antaranya 31 negara di Eropa, 18 negara di Afrika, tujuh negara di Amerika den­gan 132 Kota di Amerika Serikat, 12 kota di Australia dan 14 negara di Asia termasuk Malaysia.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================