BOGOR, TODAYÂ – Pemerintah Kota Bogor belum memiliki payung hukum dengan diterÂapkannya plastik berbayar kepada perusahaan ritel. PaÂyung hukum diperlukan untuk mengatur mekanisme kebijakn tersebut.
“Belum ada, tapi pasti akan dibuat payung hukumnya. SoalÂnya pasti banyak yang bertanya ke kami nanti,†ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilis Sukartini, Minggu (31/1/2016).
Ia menjelaskan, Pemkot BoÂgor berkomitmen menerapkan plastik berbayar bersama 21 kota lin di Indonesia dan diuÂjicoba pada 21 Februari menÂdatang. Namun, pihaknya beÂlum menentukan harga yang pantas untuk sebuah kantong plastik.
“Masih dibahas dengan AsoÂsiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk besaran harga dan mekanismenya,†kata Lilis.
Menurutnya, beberapa perusahaan memilih opsi memberi hadiah kepada konsumen yang membawa keranjang sendiri saat beÂlanja. “Kemarin kan waktu sosialisasi sempat Rp 500 per kantong. Tapi, kami maÂsih perlu payung hukumnya,†tandas Lilis.
Opsi lainnya, kata Lilis, usuÂlan mekanisme plastik berbayar dengan memberi diskon harÂga bagi masyarakat yang membawa tas belanja dari rumah. Sementara yang menggunakan plastik dikeÂnakan biaya.
Penerapan kebiÂjakan kantong plastik berbayar sudah banyak diterapkan di berbagai negara di antaranya 31 negara di Eropa, 18 negara di Afrika, tujuh negara di Amerika denÂgan 132 Kota di Amerika Serikat, 12 kota di Australia dan 14 negara di Asia termasuk Malaysia.
(Yuska Apitya)