UNTUNG-KURNIADI--FOTO-ADESAKAN ratusan pegawai yang menuntut pemecatan Dirut PDAM Kota Bogor, Untung Kurniadi, disikapi serius oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Untung Maryono. Untung menilai sosok Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto terlalu berbelit-belit dan kurang berani.

Oleh : ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]

Pemecatan Dirut PDAM, Untung Kurniadi itu seha­rusnya tidak ber­belit-belit seperti ini, Walikota kan bisa memper­gunakan hak prerogatifnya,” ujar Untung Maryono, kepada BOGOR TODAY, saat dihubungi melalui ponselnya.

Untung berpandangan, lang­kah yang dilakukan Walikota Bogor, Bima Arya seharusnya tidak perlu berbelit-belit. Pas­alnya apabila ingin melakukan pemecatan terhadap Dirut PDAM Kota Bogor, Walikota Bo­gor sudah mempunyai hak pre­rogatif. “Hak Prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyara­kat menurut hukum yang ber­laku,” tambah Untung.

Ketika ditanyakan soal ke­wajiban DPRD Kota Bogor mem­berikan surat pertimbangan kepada Walikota Bogor, Untung mengatakan bahwa Komisi B, DPRD Kota Bogor yang menga­tasi bidang Perekonomian dan Keuangan telah menyelesaikan surat pertimbangan tersebut. Surat tersebut tinggal ditan­datangani oleh Untung Maryono selaku Ketua DPRD Kota Bogor kemudian barulah diserahkan kepada Walikota Bogor.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

“Sudah diadakan rapat oleh teman-teman di Komisi B ter­kait dengan surat pertimbangan yang diminta oleh Walikota Bo­gor, suratnya sudah ada. Tetapi saya masih ada pekerjaan di Lombok dan tidak bisa menan­datangani itu,” tambah Untung.

Sekedar mengingatkan, Bima mengatakan pember­hentian Dirut PDAM diatur pada Peraturan Daerah No­mor 16 tahun 2011 Pasal 10, yakni; untuk mengangkat dan memberhentikan direksi harus mendapatkan pertimbangan dari DPRD Kota Bogor. tr”Saya sudah menerima rekomen­dasi dari badan pengawas dan Inspektorat, kemudian disim­pulkan, Dirut tidak bisa men­jalakan tugas, sesuai dengan Permendagri. Tugas Dirut yak­ni melakukan pembinaan ter­hadap karyawan,” kata Bima kemarin.

Menurut Bima, langkah ini terpaksa dia ambil lantaran telah banyaknya desakan dan penolakan dari para pegawai PDAM Kota Bogor terhadap Untung Kurniadi. Kata Bima, pihaknya telah menerima 373 tandatangan penolakan yang berasal dari karyawan PDAM.

“Ketika terjadi penolakan total maka berarti proses pem­binaan berarti ini tidak berjalan lancar, buktinya saya menerima 373 tandatangan penolakan dari karyawan PDAM,” ujarnya.

Bima juga menerangkan, alasan lain yang membuatnya mengambil keputusan ini kare­na orang nomor satu PDAM ini dianggap tidak sehat ketika menjalankan roda kerja kem­bali di PDAM Kota Bogor. Hal ini bukanlah tanpa alasan, Un­tung dinilai memiliki desakan dan penolakan yang kuat dari karyawannya sendiri.

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

Apabila mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 97 tahun 2015 dan Peraturan Daerah, Direktur utama bisa diberhentikan apabila tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pemimpin.”Tugasnya, yakni melakukan pembinaan dan melakukan koordinasi dengan karyawan, dalam hal ini Untung diklaim gagal,” tambahnya.

Saat ini, keputusan resmi soal pemberhentian Dirut PDAM masih menunggu hasil pertimbangan dari DPRD Kota Bogor. Apabila hasinya telah keluar, maka Walikota ber­hak untuk menandatangani secara resmi terkait dengan pemberhentian ini. “Tadi pagi saya sudah berkirim surat ke DPRD untuk menyampaikan pertimbangan dan pemikiran pemerintah kota, untuk ke­mudian dipertimbangkan oleh dewan untuk memberhentikan Dirut,” kata Bima Arya.

Keputusan pemberhentian ini belumlah resmi, sebelum ada pertimbangan yang disetujui oleh DPRD. Saat ini, karyawan yang mendesak Untung mun­dur masih menunggu keputusan dari DPRD terkait surat pember­hentiannya, sedangkan Walikota Bogor tinggal menandatangani surat pemberhentian yang dilay­angkan dari DPRD.

“Harus segera agar ada kepastian, tentunya pelayanan tetap tidak boleh sampai ter­ganggu dengan adanya hal ini. Saya memutuskan berdasarkan pertimbangan yang begitu be­sar,” pungkasnya.

============================================================
============================================================
============================================================