DESAKAN ratusan pegawai yang menuntut pemecatan Dirut PDAM Kota Bogor, Untung Kurniadi, disikapi serius oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Untung Maryono. Untung menilai sosok Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto terlalu berbelit-belit dan kurang berani.
Oleh : ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]
Pemecatan Dirut PDAM, Untung Kurniadi itu sehaÂrusnya tidak berÂbelit-belit seperti ini, Walikota kan bisa memperÂgunakan hak prerogatifnya,†ujar Untung Maryono, kepada BOGOR TODAY, saat dihubungi melalui ponselnya.
Untung berpandangan, langÂkah yang dilakukan Walikota Bogor, Bima Arya seharusnya tidak perlu berbelit-belit. PasÂalnya apabila ingin melakukan pemecatan terhadap Dirut PDAM Kota Bogor, Walikota BoÂgor sudah mempunyai hak preÂrogatif. “Hak Prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyaraÂkat menurut hukum yang berÂlaku,†tambah Untung.
Ketika ditanyakan soal keÂwajiban DPRD Kota Bogor memÂberikan surat pertimbangan kepada Walikota Bogor, Untung mengatakan bahwa Komisi B, DPRD Kota Bogor yang mengaÂtasi bidang Perekonomian dan Keuangan telah menyelesaikan surat pertimbangan tersebut. Surat tersebut tinggal ditanÂdatangani oleh Untung Maryono selaku Ketua DPRD Kota Bogor kemudian barulah diserahkan kepada Walikota Bogor.
“Sudah diadakan rapat oleh teman-teman di Komisi B terÂkait dengan surat pertimbangan yang diminta oleh Walikota BoÂgor, suratnya sudah ada. Tetapi saya masih ada pekerjaan di Lombok dan tidak bisa menanÂdatangani itu,†tambah Untung.
Sekedar mengingatkan, Bima mengatakan pemberÂhentian Dirut PDAM diatur pada Peraturan Daerah NoÂmor 16 tahun 2011 Pasal 10, yakni; untuk mengangkat dan memberhentikan direksi harus mendapatkan pertimbangan dari DPRD Kota Bogor. trâ€Saya sudah menerima rekomenÂdasi dari badan pengawas dan Inspektorat, kemudian disimÂpulkan, Dirut tidak bisa menÂjalakan tugas, sesuai dengan Permendagri. Tugas Dirut yakÂni melakukan pembinaan terÂhadap karyawan,†kata Bima kemarin.
Menurut Bima, langkah ini terpaksa dia ambil lantaran telah banyaknya desakan dan penolakan dari para pegawai PDAM Kota Bogor terhadap Untung Kurniadi. Kata Bima, pihaknya telah menerima 373 tandatangan penolakan yang berasal dari karyawan PDAM.
“Ketika terjadi penolakan total maka berarti proses pemÂbinaan berarti ini tidak berjalan lancar, buktinya saya menerima 373 tandatangan penolakan dari karyawan PDAM,†ujarnya.
Bima juga menerangkan, alasan lain yang membuatnya mengambil keputusan ini kareÂna orang nomor satu PDAM ini dianggap tidak sehat ketika menjalankan roda kerja kemÂbali di PDAM Kota Bogor. Hal ini bukanlah tanpa alasan, UnÂtung dinilai memiliki desakan dan penolakan yang kuat dari karyawannya sendiri.
Apabila mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 97 tahun 2015 dan Peraturan Daerah, Direktur utama bisa diberhentikan apabila tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pemimpin.â€Tugasnya, yakni melakukan pembinaan dan melakukan koordinasi dengan karyawan, dalam hal ini Untung diklaim gagal,†tambahnya.
Saat ini, keputusan resmi soal pemberhentian Dirut PDAM masih menunggu hasil pertimbangan dari DPRD Kota Bogor. Apabila hasinya telah keluar, maka Walikota berÂhak untuk menandatangani secara resmi terkait dengan pemberhentian ini. “Tadi pagi saya sudah berkirim surat ke DPRD untuk menyampaikan pertimbangan dan pemikiran pemerintah kota, untuk keÂmudian dipertimbangkan oleh dewan untuk memberhentikan Dirut,†kata Bima Arya.
Keputusan pemberhentian ini belumlah resmi, sebelum ada pertimbangan yang disetujui oleh DPRD. Saat ini, karyawan yang mendesak Untung munÂdur masih menunggu keputusan dari DPRD terkait surat pemberÂhentiannya, sedangkan Walikota Bogor tinggal menandatangani surat pemberhentian yang dilayÂangkan dari DPRD.
“Harus segera agar ada kepastian, tentunya pelayanan tetap tidak boleh sampai terÂganggu dengan adanya hal ini. Saya memutuskan berdasarkan pertimbangan yang begitu beÂsar,†pungkasnya.