JAKARTA, TODAY — Sehari kemarin, warga dari sejumlah wilayah di Jabodetabek diÂgegerkan dengan kabar pemÂbagian token (pulsa listrik) gratis oleh PT Perusahaan LisÂtrik Negara (PLN). Ternyata, kabar tersebut benar.
PT PLN (Persero) menyiapÂkan “bonus’ atau kompensasi bagi pelanggannya atas ketidaÂksempurnaan pelayanan PLN. Kompensasi diberikan apabila Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN dinilai ada kekurangan. Selama ini, kabar yang bereÂdar adalah, masyarakat diheÂbohkan dengan isu ‘bonus’ listrik bagi pengguna meteran listrik prabayar. Isi dari kabar heboh tersebut adalah sebagai berikut.
“Untuk pengguna meteran listrik prabayar, bisa dapat bonus listrik, caranya masuk ke http://layanan.pln.co.id/infoprepaid. Lalu masukÂkan CostumerID atau No.Meteran. Nanti di bagian kwh Non Tunai akan muncul nomor token. Masukin aja ke meteran,†tulis kabar heboh tersebut.
Yang benar adalah bukan ‘boÂnus’ listrik melainkan kompensasi dari PLN, yaitu biaya pengganti atas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan. Besaran kompensasinya sudah ditetapkan PLN.
Apa saja faktor yang membuat PLN harus membayar ‘bonus’ atau kompensasi kepada pelanggannya?
Pertama, jumlah batas pemaÂdaman dalam satu bulan melebihi jumlah yang telah ditetapkan. MisalÂnya, di daerah tertentu batas maksiÂmal pemadaman listrik ditentukan hanya 5 kali, namun yang terjadi di lapangan listrik padam hingga menÂcapai 6 kali.
Kedua, lama pemadaman juga menentukan ‘bonus’ atau kompenÂsasi. Misalnya, pemadaman listrik paling lama 10 jam dalam sebulan, namun yang terjadi di lapangan pemadaman terjadi hingga 11 jam. Maka, konsumen berhak mendapatÂkan ‘bonus’ atau kompensasi dari PLN. “Kompensasi akan diberikan jika kelebihannya mencapai 10%, kaÂlau harusnya 10 jam jadi 11 jam kan itu lebih dari 10% maka dapat komÂpensasi, tapi kalau tidak melebihi 10% tidak dapat kompensasi,†kata Kepala Divisi Niaga Perusahaan LisÂtrik Negara (PLN), Benny Marbun, Rabu (6/1/2016).
Ketiga, jika kecepatan pelayanan PLN dalam menangani penambaÂhan daya listrik pelanggan diniÂlai lamban. Itu konsumen berhak mendapatkan kompensasi. KeemÂpat, kesalahan petugas PLN dalam membetulkan meteran listrik. Dalam waktu 3 bulan, kesalahan yang dimaklumi hanya sekali. Jika dalam 3 bulan, petugas PLN melakuÂkan lebih dari satu kali kesalahan, maka konsumen berhak mendapatÂkan kompensasi dari PLN.
Terakhir, soal kecepatan mengÂoreksi rekening listrik. Batasan maksimal koreksi rekening listrik selama 3 hari, namun jika petugas mengerjakan lebih dari 3 hari, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi dari PLN.
Kok tidak ada pengumuman resÂmi dari PLN? “Isu soal bonus listrik ada di website PLN, sebenarnya itu fasilitas informasi yang disediakan PLN sebagai bagian keterbukaan kepada konsumen. Itu link dari website PLN: www.pln.co.id,†kata Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi menambahkan.
Menurutnya, melalui website tersebut sebenarnya sudah terinÂfokan secara resmi. Agung menÂgatakan, masyarakat bisa langsung mengakses website tersebut untuk mengetahui soal ‘bonus’ listrik.
Dia menjelaskan, setelah masuk ke website PLN, klik PELANGGAN, setelah itu klik RIWAYAT PREPAID PELANGGAN. Maka akan tersedia fasilitas online bagi konsumen unÂtuk mengetahui token listrik yang sudah pernah dibeli konsumen. Nah di bagian bawah, ada info token yang bukan karena pembelian oleh konsumen (ditulis: non taglis atau non tagihan listrik). Info inilah yang dimaksud si penyebar informasi itu.
Info ini bukan rahasia, bahkan meÂmang info ini disiapkan PLN bagi konsumen. Jadi, fasilitas website ini disediakan PLN untuk memuÂdahkan konsumen untuk mengeÂtahui riwayat pembelian tokennya.Ada 2 bagian:
Bagian atas: riwayat pembelian toÂken,
Bagian bawah: riwayat token non taglis
“Kalau pernah beli token, lalu hilang sebelum diinput ke meter, maka konsumen bisa check lewat website atau bertanya ke Contact Center 123. Bagian info token non taglis umumnya disediakan untuk menginformasikan angka token bila konsumen prabayar mendapat komÂpensasi atas buruknya pelayanan PLN,†terang Agung.
Pelayanan PLN diukur dari beÂberapa indikator, antara lain: Jumlah Gangguan per pelanggan per bulan, Lama Gangguan per pelanggan per bulan. Bila realisasi pelayanan yang dirasakan pelanggan lebih buruk dari Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang dijanjikan PLN, maka pelangÂgan itu mendapat kompensasi sekiÂan rupiah yang dikonversi menjadi sekian kilo Watt hour (kWh). “Nah kWh ini akan muncul di struk kalau pelanggan membeli token berikutÂnya. Kalau pelanggan terlupa token kompensasi TMP ini, jangan khawatÂir, bisa dilihat melalui website PLN seperti yang tadi saya jelaskan,†kata Agung.
(Yuska Apitya Aji)