Untitled-8Pemerintah mengingink­an perbankan, terutama bank pelat merah alias ban-bank BUMN, mem­bantu PT PLN dalam membiayai proyek kelistrikan. Misalnya, pembangkit listrik, transmisi, dan gardu, serta proyek kelistrikan lainnya.

“Jadi sedang diidentifikasi po­tensi perbankan Indonesia untuk membiayai proyek listrik. Harus berusaha keras supaya pendanaan nasional optimum dan bisa didan­ai maksimal oleh perbankan, dan juga membuka diri pada tawaran-tawaran dari lembaga keuangan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di kantor Wakil Presiden, Ja­karta, Kamis (7/1/2016).

Tahun ini, kata Sudirman, dana yang dibutuhkan PLN mencapai Rp 97 triliun. Sampai sekarang, sudah hampir keseluruhan ter­penuhi, baik dari kas perusahaan maupun pendanaan perbankan.

BACA JUGA :  Menu Sederhana untuk Sahur di Tanggl Tua, Nasi Goreng Terasi dan Sayuran yang Lezat dan Nikmat

“2016 cukup aman karena tadi PLN menghitung butuh Rp 97 triliun dan hampir 2/3 sudah di secure oleh, baik equity mereka maupun perbankan,” terangnya.

Masalah pendanaan untuk proyek listrik PLN ini menjadi pembahasan pada rapat koor­dinasi (rakor) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kal­la. Rakor ini diikuti Menteri Koordinator Perekonomian Rini Soemarno, Menteri ESDM Sudirman Said, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan DirekDarmin Nasution, Menteri BUMN tur Utama PLN Sofyan Basir, ser­ta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan. ­

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Sambal Ati Ampela yang Pedas dan Gurih Menggugah Selera

Rini menambahkan, rapat yang berlangsung 2 jam tadi adalah un­tuk menindaklanjuti keinginan Presiden Joko Widodo memper­cepat proyek listrik, termasuk dari sisi pendanaan.

“Paling utama untuk PLN send­iri karena invetasi PLN di tahun ini bukan pembangkit saja tetapi untuk transmisi dan gardu. Semua dari kementerian tadi, Pak Sofyan (Dirut PLN) sudah memaparkan bahwa saya kira pendaannya su­dah bisa dapat tersedia pada ta­hun ini kira-kira Rp 76 triliun,” kata Rini pada kesempatan yang sama. (dtc)

============================================================
============================================================
============================================================