CIBINONG TODAY – Setelah melakukan persidang yang cukup panjang, akhirnya keadilan terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemilik Yayasan Ekawijaya, Yansen Ekawijaya yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong oleh Setia Widodo salah satu rekan bisnisnya, dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang putusan oleh majelis hakim, pada Rabu 9 Mei 2017 kemarin.

Perkara gugatan perdata dengan nomor 256/dpt. G/2016/PN.Cbi tertanggal 24 Oktober 2016 ini, dimenangkan Setia Widodo selaku penggugat. “Tergugat terbukti bersalah dan meyakinkan serta mengabulkan sebagian tuntutan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Yansen Ekawijaya yang juga sebagai ketua Yayasan Ekawijaya, digugat karena terbukti telah mengingkari perjanjian kesepakatan sukses fee, Yansen waktu itu, sebagai pemilik perusahaan pengolahan Mie Bihun PD Sari Rasa yang terletak di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kedua belah pihak telah bersepakat melalui perjanjian pemberian sukses fee, namun belakangan sukses fee tersebut sudah tidak lagi diberikan padahal suplayernya masih bekerja sama dengan PD Sari Rasa tersebut.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Kepada sejumlah awak media, Setia Widodo mengatakan, bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti perjanjian kesepakatan sukses fee tersebut. “Awalnya pihak tergugat tidak mengakui surat tersebut, tapi alhamdulillah majelis hakim cermat dan tepat dalam keputusannya,” kata Setia Widodo sehingga saya alhamdulillah dapat terbukti menag.

============================================================
============================================================
============================================================